blank
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono (kedua dari kiri) memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati periode 2019-2025, didampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto (kedua dan kesatu dari kanan).(Dok.DPRD Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu (15/1/25), menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati periode 2021-2025. Rapat digelar di ruang Graha Paripurna lantai-II, dihadiri 36 dari 50 anggota Dewan.

Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, tampil memimpin jalannya rapat paripurna, dengan didampingi Wakil Ketua Kriyanto dan Suryo Suminto. Ke 36 anggota legislatif yang hadir, terdiri atas 21 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 5 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 4 dari 5 Anggota Fraksi PKS. Berikut 4 dari 7 Anggota Fraksi Gerindra Plus PAN dan 2 dari 4 Anggota Fraksi Kebangkitan Demokrat.

Ikut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri. Juga hadir para pejabat eksekutif yang dipimpin Sekda FX Pranata.

Di awal pembukaannya, Ketua DPRD Sriyono menyampaikan permohonan maaf kalau yang hadir tidak maksimal. Sebab, agenda rapat paripurna ini dijadwalkan secara cepat dan mendadak. Selagi sebagian Anggota DPRD Wonogiri, terlanjur melakukan agenda kunjungan daerah.

”Apakah ada surat dinas yang masuk ?,” tanya Ketua DPRD Wonogiri Sriyono. ”Ada Pimpinan,” jawab Sekretaris DPRD Wonogiri Edhy Trihadiyantho, yang kemudian membacakan surat izin dari Bupati Joko Sutopo. Bupati tidak dapat hadir, karena mengikuti Rakornas Keuangan Daerah dengan Kemendagri yang dilaksanakan secara zoom meeting.

Disebutkan, Bupati Joko Sutopo tidak dapat menugaskan Wakil Bupati Setyo Sukarno, karena yang bersangkutan sedang melaksanakan Ibadah Umroh. Selanjutnya, menugaskan Sekda FX Pranata, untuk hadir mewakili Bupati di rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.

Amanat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, dilakukan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang, yakni melaksanakan pengumuman penetapan usulan pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah periode 2021-2025.

Pengumuman bernomor: 100.1.4.2/063 tentang penetapan usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Krisyanto. Selanjutnya, itu menjadi Keputusan DPRD Wonogiri, yang ditandatangani oleh Ketua bersama para Wakil Ketua DPRD Wonogiri.

Untuk selanjutnya, keputusan DPRD tersebut bersama risalah rapat paripurna, dijadikan bahan usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Wonogiri masa jabatan 2021-2025 yang akan berakhir Tanggal 10 Februari 2025 mendatang, ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. Ini menjadi bagian prosedural dari proses mempersiapkan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk masa jabatan 2025-2030.

Bupati Wonogiri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda FX Pranata, menyatakan, penyampaian usul pemberhentian Bupati-Wakil Bupati periode 2021-2025, itu menjadi amanat konstitusi. Joko Sutopo sebagai Bupati Wonogiri dua periode, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses kepemimpinannya.

Ucapan terima kasih, juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Wonogiri, atas kerjasamanya yang telah diberikan selama ini. Selanjutnya, berharap kepada Bupat-Wakil Bupat ihasil Pilkada 2024, dapat segera dikukuhkan. Untuk selanjutnya dapat meneruskan pembangunan Wonogiri pada periode 2025-2030. ”Kami berharap mampu mengemban tugas untuk mensejahterakan masyarakat Wonogiri,” tegasnya.(Bambang Pur)