blank
Korban dirawat di RS Rehatta Kelet, Jepara. Foto: Tangkapan layar video

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Bocah berusia 3,5 tahun, korban pencabulan yang diduga dilakukan MAH (23), di Tulakan, Donorojo, Jepara yang tak lain adalah  pacar ibunya, ML hingga Rabu pagi (15/1-2025) masih dirawat intensif di Rumah Sakit Rehatta Kelet.

Bocah naas ini mengalami pendarahan di organ vitalnya, sudah dirawat sejak Sabtu (11/1-2025) sore. Pencabulan dilakukan di rumah korban di sebuah desa di Kecamatan Keling. Sedangkan pelaku penduduk Desa Tulakan Kecamatan Donorojo.

Kepastian bahwa korban masih dirawat di rumah sakit tersebut disampaikan oleh seorang karyawan medis RS Rehatta yang enggan disebut identitasnya.

“Info terakhir masih di RS Rehata. Kondisi  pasien stabil. Saat ini masih dalam perawatan dan penjagaan  ketat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Sementara Humas Rumah Sakit Rehatta Provinsi Jawa Tengah yang Selasa semalam dihubungi SUARABARU.ID melalui nomor WhatsApp terkait dengan kabar bahwa korban di rujuk ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang belum memberikan jawaban sampai pagi ini, Rabu 15 Junuari 2025.

Jawaban hanya diberikan oleh mesin penjawab otomatis yang berbunyi,  “ Terima kasih telah menghubungi RS Rehatta Jawa Tengah. Silahkan beritahu apa yang dapat kami bantu. Pesan Anda akan kami balas sesegera mungkin. Mohon berkenan untuk menunggu,”

Demikian juga Kapolsek Donorojo tak bersedia  merespon klarifikasi tentang apakah korban masih di rawat di RS Rehatta.  Informasi bahwa korban masih dirawat di RS Rehatta didapat dari  Kanit PPA Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma.

blank
MAH, tersangka pelaku yang tega melakukan pencabulan anak Balita di Jepara. Foto: Dok

Saat ini di Jepara juga beredar video kondisi korban yang tengah kesakitan sedang di rawat. Diduga pengambilan gambar dilakukan di sebuah fasilitas kesehatan.Dalam video berdurasi 14 detik ini korban terbaring miring  dengan tangannya terlihat gemetar  (tremor), merintih  dan selang oksigen terpasang di hidung bocah berambut pendek.

Di samping itu juga ada seseorang dengan tangan bertato membuka selimut dan merekam pendarahan korban di sekitar organ vitalnya. Kuat dugaan orang tersebut yang mengambil video dan menyebarkan.

Sementara Kanit PPA Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma menjelaskan, tersangka  yang saat ini ditahan di Mapolres telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Hadepe