blank
Layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang. Melalui opsen pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan bisa memperoleh tambahan pendapatan daerah sebesar Rp 75,7 miliar dalam satu tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD.

Salah satu ketentuannya adalah adanya pengalihan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari semula pada akun Pendapatan Transfer Antar Daerah menjadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada akun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan Kabupaten/Kota yang semula ditransfer triwulanan menjadi harian.

“Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, Opsen PKB dan BBNKB akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang,”kata Djati Solechah, Selasa (31/12).

Djati menegaskan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor tidak akan membuat masyarakat harus membayar jauh lebih mahal.

Karena jika melihat rumus penghitungannya, beban PKB beserta Opsen Pajak yang ditanggung masyarakat tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

Karena tarif PKB yang ditentukan merunut pada aturan yang lama yakni UU 28/2009 tarif maksimal PKB adalah sebesar 2%. Sementara berdasarkan UU 1/2022, besaran tarif PKB yang ditentukan khususnya di wilayah Jawa Tengah maksimal sebesar 1,2%. Sedangkan tarif Opsen PKB adalah sebesar 66%.

Namun pada implementasinya, tarif PKB di Jawa Tengah adalah sebesar 1,05% yang diatur dalam Perdaprov 12/2023. Jika ditambah dengan Opsen PKB untuk Kabupaten/Kota sebesar 66%, maka total tarif yang ditanggung wajib pajak di Provinsi Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025 adalah sebesar 1,7 persen.

Berikut adalah simulasi penghitungan PKB sebelum implementasi opsen dan sesudahnya.

  1. Penghitungan Pajak sebelum implementasi opsen
  • Tarif PKB = 1,75%
  • DPP= Rp 100.000.000
  • PKB terutang = Rp 1.750.000,-
  1. Penghitungan Pajak sesudah implementasi Opsen
  • Tarif PKB = 1,12%
  • DPP Rp 100.000.000
  • PKB terutang = Rp 1.120.000,-
  • Opsen PKB terutang = Rp 66% x Rp Rp 1.120.000,- = Rp 739.200,-
  • Beban PKB + opsen = Rp 1.120.000,- + Rp 739.200,- = Rp 1.859.200,-

Selain itu, Opsen Pajak juga akan diberlakukan juga untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di wilayah Jawa Tengah, sesuai perda lama tarif BBNKB mencapai 12,5 persen. Namun sesuai dengan Perda baru, tarif BBNKB menjadi 10 persen ditambah dengan Opsen BBNKB sebesar 16,60 persen atau ada selisih 4,1 persen.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Djati menyebut potensi pendapatan daerah yang bisa diraih melalui Opsen Pajak ini mencapai Rp 75,7 miliar selama tahun 2025.

Ali Bustomi