MAGELANG (SUARABARU.ID): AR, warga Kecamatan Trisi, Kabupaten Idramayu, Jawa Barat menjadi buronan polisi dari Polres Magelang Kota, Karena diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan di Magelang.
“Kami masih memburu salah satu pelaku pencurian sepeda motor di Kota Magelang. AR diduga sebagai penadah sepeda motor curian dari sindikat pencuri sepeda motor yang terjadi di beberapa rumah kos di Kota Magelang beberapa waktu lalu,” Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho Senin ( 3/12/2024).
Budiyuwono mengatakan,perburuan buronan tersebut telah dilakukan hingga wilayah Indramayu, Jawa Barat yang dijadikan tempat pembuangan hasil kejahatan di Kota Magelang.Sedangkan, sembilan pelaku telah berhasil ditangkap dalam pengerebegan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, beberapa hari lalu.
Menururnnya, dari sembilan pelaku tersebut, lima orang diproses di Polres Magelang Kota. Sementara empat orang lainnya diproses di Polresta Magelang,karena sindikat pencuri sepeda motor tersebut tidak hanya melakukan kejahatan di Kota Magelang, tetapi juga di Kabupaten Magelang.
Kelima pelaku yang diproses di Polres Magelang Kota yakni, NS (22) warga Kecamatan Lampung Timur, Kota Bandar Lampuung, AN (21), FR ( 27), AM (24) dan AA(24) semuanya warga Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, dari kelima pelaku tersebut NS berperan sebagai pembawa sepeda motor dari lokasi kejadian. Sedangkan, empat orang lainnya yakni AN,FR , AM dan AA berperan mengangkut barang curian ke penadah di Indramayu.
Selain itu dari para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor yang diduga barang curian di empat rumah kos di Kota Magelang.
Salah satu tersangka berinisial NS mengaku, dalam menjalankan aksinya tersebut hanya memerlukan waktu sekitar lima menit untuk mencuri sepeda motor. Dan, hanya menggunakan kunci “T”. Ia menerima upah dari tersangka JU sebesar Rp 1,5 juta hingga 2 juta bila bisa mencuri satu sepeda motor
“ Sebelum beraksi di Magelang, kami melakukan aksi serupa di Pekalongan dan Subang Jawa Barat. Saya baru beraksi enam bulan lalu, karena diajak JU,”akunya.
Atas perbuatan , para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Karena melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Magelang Kota berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian sepeda motor. W. Cahyono