SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin SS MM CH CHA mengatakan, sepanjang tahun 2024 atau terhitung hingga 17 Desember 2024, didominasi temuan dugaan pelanggaran dengan kategori unsur kekerasan.
Hal itu seperti yang dia sampaikan kepada sejumlah awak media, usai acara pers rilis laporan kinerja KPID Jateng. Dalam acara yang digelar di Kantor KPID, Jalan Trilomba Juang Semarang, Jumat (20/12/204) itu, Ketua KPID Jateng didampingi enam anggota Komisioner lainnya.
”Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran sebanyak 1.763 temuan. Dengan ruang lingkup terbanyak yakni, muatan kekerasan sebanyak 540 kasus atau sebanyak 54 persen,” kata Aulia.
BACA JUGA: Sumpah Janji PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional Auditor
Ditambahkan Mukhamad Nur Huda, selaku Komisioner dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, tayangan kekerasan masih mendominasi siaran di sepanjang tahun 2024. ”Ini yang perlu menjadi perhatian serius,” terang Nur Huda.
Diungkapkan juga, dugaan pelanggaran itu terkait konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal, atau visual yang berlebihan. Kekerasan itu secara rinci terbagi dalam berbagai kategori, seperti hiburan (34 kasus dalam tayangan film, musik, atau drama).
Lalu kategori jurnalistik, terdapat 424 kasus pelanggaran kekerasan, yang ditemukan dalam program berita atau liputan jurnalistik. Kategori Variety Show (82 kasus pada program dengan format hiburan campuran, seperti acara kompetisi, talk show, atau reality show).
BACA JUGA: Nasmoco Sulap All New Hilux Rangga jadi Mobil Layanan Toyota Mobile Service
Dipaparkan juga, pada ruang lingkup siaran iklan, ditemukan sejumlah 479 kasus atau 47,9 persen. Pelanggaran itu berupa tayangan atau siaran iklan yang tidak sesuai etika, menipu, atau memromosikan produk terlarang.
Dari aspek ruang lingkup Program Siaran Jurnalistik, juga ditemukan sejumlah 174 kasus pelanggaran atau 17,4 persen. ”Dugaan pelanggaran dalam program jurnalistik ini semisal, penayangan atau menyiarkan berita hoaks, tidak akurat atau tidak berimbang,” ungkapnya.
”Untuk ruang lingkup perlindungan pada anak, ditemukan sejumlah 171 kasus atau 17,1 persen. Pelanggaran itu berupa melanggar prinsip perlindungan anak, seperti menayangkan konten tidak layak untuk usia anak,” sebut Huda lagi.
BACA JUGA: Polda Jateng Fokus Empat Aspek Pengamanan Nataru, Salah Satunya Jalur Mudik dan Balik
Yang terakhir, ruang lingkup program siaran terkait rokok dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain (Napza), yang mencapai 171 kasus atau 17,1 persen. Dugaan pelanggaran siaran ruang lingkup ini, terkait promosi, penggunaan, atau ajakan konsumsi rokok dan Napza yang dilarang.
”Secara keseluruhan, dugaan pelanggaran tahun 2024, untuk kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi, dengan 540 kasus. Ini menunjukkan, isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyebutkan, khusus medio November-Desember 2024, pihaknya telah melayangkan surat teguran bagi lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan. Ada sepuluh program siaran pada enam lembaga penyiaran yang dinyatakan melanggar.
BACA JUGA: Anak Punk di Jepara Kian Meresahkan, Banyak Anak Terpengaruh dan Tak Mau Sekolah
Dia menyatakan, ketentuan yang dilanggar itu banyak ditemukan dalam kategori muatan kekerasan, perlindungan anak, dan iklan obat tradisional maupun pengobatan tradisional, yang disiarkan baik di radio mapun televisi lokal.
”KPID Jateng telah melakukan penindakan sesuai regulasi, dan juga melakukan pembinaan. Silakan beriklan dan menerima iklan obat, karena produsen perlu promosi dan lembaga penyiaran perlu cari pendapatan. Tapi harus tetap patuhi rambu-rambu, serta jangan sampai menyesatkan konsumen,” pintanya.
Pihaknya juga berharap, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi isi siaran televisi atau radio. Jika dirasa terdapat potensi pelanggaran isi siaran, bisa segera melaporkannya ke KPID Jateng.
Riyan