blank
Pelaku pembuatan video asusila 'gangbang' saat memberikan keterangan di hadapan Kapolrea. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus menangkap seorang mahasiswa sebuah kampus swasta yang diduga membuat dan memperjualkan video asusila yang diperankan sendiri olehnya bersama dua teman prianya.

Pembuatan video tersebut dilakukan di sebuah tempat kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae Kudus.

Kapolres Kudus dalam gelar perkara yang dilaksanakan Jumat (6/12) mengatakan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat mengenai adanya kasus jual beli video berbau pornografi.

“Video asusila tersebut diperankan oleh seorang perempuan berinisial DWM (24), warga Trengguli, Demak dengan dua orang teman prianya,”kata Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap DWM dan menetapkan yang bersangkutan sebagaia tersangka atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

“Tersangka memperjualbelikan video yang dibuatnya dan diperankan olehnya sendiri bersama dua teman prianya tersebut ke orang lain,”tambah Kapolres.

Lebih lanjut, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dua teman prianya. Dan mereka mengakui bahwa yang berperan dalam.video tersebut adalah mereka.

Baca juga:

Jadi Tersangka, 2 Oknum Suporter Jepara Pengeroyok Warga di Kudus Diancam 5,5 Tahun Penjara

Penjualan video asusila secara ‘gangbang’ tersebut dilakukan secara langsung melalui whatsapp.

Tersangka memposting potongan video dengan durasi pendek sekitar 3-4 detik di story whatsappnya. Selanjutnya, jika ada yang berminat video full, maka tersangka menjualnya kepada orang lain dengan harga bervariasi

“Durasi video yang dijual bervariasi. Ada yang 15 detik, 20 detik, 30 detik hingga 53 detik. Harganya pun bermacam-macam yakni antara Rp 500 ribu hingga ada yang mencapai Rp 700 ribu,”tambah Kapolres.

Diketahui, tersangka mengaku telah mebuat video dua kali dan menjual video tersebut pada 29 dan 30 Oktober 2024. Dalam dua hari tersebut, tersangka mengaku menjual kepada 31 orang yang ada di kontaknya dengan total uang yang diperoleh sebeaar Rp 4,450 juta.

Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 43 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksmal 6 tahun penjara.

Mengenai pelaku pria dalam video tersebut, menurut Kapolres juga telah diperiksa secara silang dan mengakui mereka yang ada di video tersebut. Hanya saja, kedua pemeran pria tersebut tidak tahu menahu kalau video tersebut kemudian diperjualbelikan oleh tersangka.

Dalam keterangannya di hadapan Kapolres, tersangka mengaku uang hasil penjualan video tersebut untuk perawatan, kebutuhan sehari-hari hingga judi online. Pelaku juga mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus swasta.

Ali Bustomi