KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus menetapkan dua oknum supporter Jepara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang warga di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan dua tersangka berinisial MR (23) dan MA (23) warga Jepara. Keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang warga berinisial IPA (24), warga Kaliwungu Kudus, yang kebetulan berada di lokasi kejadian, hingga mengakibatkan korban terluka parah.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua tersangka menonton pertandingan sepak bola Liga 2 yang berlangsung di Kabupaten Pati mulai pukul 15.00 WIB. Usai pertandingan selesai, dalam perjalanan pulang, ribuan suporter melintas di wilayah Kabupaten Kudus.
Sesampainya di lokasi kejadian yakni jalan Lingkar Timur Ngembalkulon, Kecamatan Jati, rombongan supporter yang berjumlah ratusan hingga ribuan tersebut kemudian melihat korban sedang berada di lokasi.
“Korban saat itu kebetulan dari daerah Desa Jepang (Kecamatan Mejobo, Kudus) melintas di wilayah Ngembal, punya keluarga di Ngembal, berpapasan dengan rombongan suporter. Saat itu terjadi dugaan pelemparan yang kemudian berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut, aparat pun bertindak cepat. Selain mendorong rombongan supporter tersebut untuk segera kembali ke Jepara, petugas juga melakukan olah TKP. Saat mengetahui adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut, polisi pun meminta keluarga korban untuk mengajukan laporan.
Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan warga Mayong dan Welahan. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan untuk proses penyidikan.
“Dari peristiwa itu, anggota Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari informasi dan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, MR diketahui menendang beberapa kali tubuh dan kaki korban. Pun MR sempat melempar batu yang didapat tidak jauh dari lokasinya malam itu ke arah korban dan mengenai kepala korban.
Sementara tersangka MA (23) setelah diamankan mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang tubuh korban.
“Terkait hal itu, kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsidair 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKBP Ronni.
Sementara, kedua tersangka dalam pengakuannya di hadapan awak media mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Mereka berdua meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
“Kami menyesal dan minta maaf kepada korban dan keluarga,”tandasnya.
Ali Bustomi