pengedar sabu
Kapolresta Magelang, Kombes (Pol) Mustofa didampingi pejabat sementara Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto dan Kasihumas Iptu Lilik Puwaka saat menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka ,kepada wartawan, Kamis (5/12/2024). Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang,seorang berisinisial S (35) warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung harus mendekam di balik jeruji besi.  Tersangka S ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang saat melintas di Jalan Sarwo Edhie Prabowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Senin (2/12/2024).

“Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Mertoyudan  terdapat aktivitas peredaran narkoba Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas  berhasil menangkap tersangka di Jalan Sarwo Edhie Prabowo yang masuk  wilayah Kecamatan Mertoyudan,”kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. Kamis (5/12/2024).

Mustofa mengatakan, saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka ada satu paket  serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.Barang bukti tersebut dimasukkkan ke dalam potongan sedotan minuman berwarna  hitam dan dilakban warna cokelat.

Menurutnya, setelah mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dari tersangka, petugas juga meminta keterangan  lain terhadap tersangka. Petugas juga meggeledah rumah tersangka yang ada di Temanggung, dan petugas mendapatkan  berbagai ukuran paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.

“Di dalam kamar milik tersangkan, petugas menemukan sejumlah paket sabu. Total berat  sabu yang berhasil diamankan  di kamar tersangka, mencapai 69,37 gram,”katanya.

Mustofa menambahkan, dari keterangan tersangka paket sabu tersebut merupakan kiriman dari teman tersangka ( yang saat ini masih buron). Dan, tersangka diminta mengedarkan di wilayah Temanggung dan Magelang.

Selain itu, tersangka S juga diminta membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan ukuran 5 gram, 1 gram, dan 0,5 gram.

Tersangka S mengaku, dirinya hanya sebagai pengedar atau mengantarkan  paket sabu atas perintah seorang bandar. Sedangkan upahnya sebesar Rp 50 ribu per paket yang berhasil diedarkan.

“Dalam sehari, saya bisa i bisa mengedarkan sebanyak 15 kali paket sabu. Adapun caranya, yakni dengan cara ditimbun atau ditanam di atas batu sesuai instruksi dari Bandar, “akunnya.

Ia juga mengaku  sudah mengambil dua kali mengedarkan  paket sabu tersebut. Yang pertama seberat lima gram  pada pertengahan tahun 2024 ini, kemudian, yang  kedua sebanyak 100 gram dan disuruh  ditanam di beberapa tempat.

Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda yang ditambah sepertiga dari maksimal denda yang dikenakan.W. Cahyono