SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak lebih dari 500 peserta mengikuti kegiatan Kuliah Umum, yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), di Auditorium Ir Widjatmoko, secara online dan offline.
Kegiatan dengan tema ‘Penegakan Hukum di Era Digitalisasi dan Media Sosial Menanggapi Fenomena No Viral No Justice’ itu, dibuka Dekan FH USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, didampingi Ketua Senat FH USM A Heru Nuswanto SH MH, dan Ketua Panitia Dr Supriyadi SH MKn.
Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua DPD Ikadin Jawa Tengah, advokat sekaligus alumnus FH USM, Dr Aan Tawli SH MH. Kegiatan dimoderatori dosen FH USM Dr Sukimin SH MH.
BACA JUGA: USM dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur Jalin Kerja Sama
Dalam keterangannya, Dr Supriyadi mengatakan, kegiatan itu diadakan dalam rangka Dies Natalis ke-37 Fakultas Hukum USM, sekaligus sebagai ajang dalam memberikan wawasan kepada peserta.
”Terima kasih kepada peserta yang datang, baik secara offline maupun online. Juga untuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan Universitas Undaris beserta mahasiswanya, yang bergabung lewat online,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kegiatan itu ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum, mengingat tema yang diangkat merupakan fenomena yang tengah hits dan booming.
BACA JUGA: Universitas Semarang Gelar 2nd ICTECA 2024
”Dengan kegiatan ini, peserta dapat memahami no viral no justice di media sosial. Sebagaimana diketahui, media sosial merupakan pedang yang sangat tajam. Sepandai apa pun kalau sudah diviralkan, akan menjadi sebuah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Dr Amri menilai, tema yang diambil cukup bagus. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas kegiatan itu.
”Seperti kita ketahui di UU yang terbaru, yaitu No 1 Tahun 2024 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dimana fenomena menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dengan kegiatan ini, peserta dapat menanyakan lebih lanjut kepada narasumber,” ungkap Amri.
Riyan