Menurut Superiyanto, teguran yang dialamatkan ke Pengadu dilakukan karena selama ini Pengadu merupakan orang yang juga pernah menjadi tim suksesnya khususnya saat Pemilu Legislatif.  Hanya saja, pada Pilkada kali ini, Superiyanto tidak mengajak lagi yang bersangkutan untuk menjadi Timses Paslon 01 Sam’ani-Bellinda.

“Dia tidak saya ajak kumpulan korte karena memang jumlahnya dibatasi 10 orang,”tandasnya.

Oleh karena itu, Superiyanto mengaku kecewa jika kejadian tersebut kemudian  dipolitisasi sedemikian rupa. Karena selama ini Superiyanto mengaku sering membantu Pengadu dan keluarganya. Bahkan menantu Pengadu juga masih kerabat dari Superiyanto.

“Ya saya hanya kecewa masalah ini kemudian dipolitisasi sedemikian rupa. Saya bersama dg tim hukum akan melaporkan pak ngateno dan pihak2 terkait yg telah,membuat laporan palsu dan berita bohong yg telah menjadi konsumsi publik…terkait pencemaran nama baik dan uu it,..termasuk yg merekam,menyebarkan,juga yg menjadi dalang di balik viral nya masalah masalah kecil yg di goreng dan di besar2kan.

Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum paslon 01 Sam’ani-Bellinda mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah politis. Sehingga pihaknya siap untuk mengawal Superiyanto yang juga merupakan ketua parpol pengusung paslon 01.

Menurutnya, pihaknya siap melakukan laporan balik atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Pengadu, pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU ITE.

“Selain laporan balik kepada Pengadu, kami juga melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena ada upaya menyebarluaskan informasi hoax ke masyarakat melalui platform media sosial,”tandasnya.

Ali Bustomi