KUDUS (SUARABARU.ID) – Tim kuasa hukum paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib mengadukan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Polisi. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S terhadap seorang warga tetangganya sendiri warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, berinisial G, yang merupakan timses paslon 02.
Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menyatakan aduan tersebut sudah diajukan ke Polres Kudus pada Senin (18/11) malam.
“Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S. Korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dan akhirnya kami dampingi untuk membuat aduan polisi,” jelas Yusuf, Selasa (19/11).
Menurut Yusuf, insiden bermula saat pengadu menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah wargapada Sabtu (18/11).
Pada hari berikutnya, Teradu yakni S mencari pengadu di rumahnya, namun hanya bertemu dengan anak perempuannya. Baru menjelang magrib, Teradu menghampiri Pengadu yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.
Yusuf mengatakan, S langsung mendekati pengadu sembari bertanya. “Wes bar olehmu masang stiker,” kata Yusuf.
Setelah itu, Pengadu menjawab ‘wes’ (sudah).
Pada saat itu lah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga jarinya. Dua jarinya mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai kulit wajah. Selain itu, S juga menyerang korban dengan batang rokok di bagian bibir dan meludahinya sambil mengeluarkan ancaman serius.
Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan salat di masjid. Namun, akibat kejadian tersebut, menurut Yusuf, pengadu mengalami luka memar di wajah dan kesulitan pada area bibir serta matanya.
Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah mengadukan S ke Polres Kudus atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman. Selain itu, tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai tempat S bernaung.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, kata Yusuf, pengaduan kasus dugaan penganiayaan ini juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo. Hartopo, calon bupati dari pasangan nomor urut 02, langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.
“Pak Hartopo menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua relawan,” tambah Yusuf.
Stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib. Stikerisasi dilakukan oleh timses secara canvasing yakni mendatangi satu per satu rumah warga dan menempelkan stiker bergambar paslon 02 Hartopo-Wahib. Bagi warga yang bersedia rumahnya ditempeli stiker, akan mendapatkan imbalan Rp 50.000.
Stikerisasi sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe ketika ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa. Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus. Hanya sayangnya, Bawaslu memutus kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yakni politik uang.
Bawaslu beranggapan bahwa pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.
Superiyanto Membantah
Atas adanya aduan tersebut, Superiyanto sebagai Anggota DPRD Kudus berinisial S yang dimaksud oleh Pengadu langsung memberikan klarifikasi. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Dalam penuturannya,Superiyanto membenarkan telah menemui Pengadu. Hanya saja, dia tidak merasa menganiaya atau mengintimidasi pengadu.
“itu berita di besar-besarkan. Orangnya juga ngak ada luka, hanya tak tegur saja. Orang tidak apa-apa di ajak visum, di goreng. Kita akan laporan balik terkait laporan palsu, pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Superiyanto yang didampingi kuasa hukum paslon 01.