Dalam sesi diskusi, perwakilan warga Fatro Residence Tlogomulyo, Jafar, mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2017-an, melibatkan pengembang PT Madinah Alam Persada yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Mereka merasa sering kalah di pengadilan dan kurang mendapatkan dukungan hukum yang memadai.
“Kami menghadapi pihak yang kuat, dan seringkali intimidasi muncul dengan ancaman bahwa kami akan dikeluarkan tanpa kompensasi,” ungkap Jafar salah satu perwakilan warga.
Anggota Fraksi PKS Kota Semarang, Siti Roika, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya memastikan legalitas dan kesepakatan yang dibuat benar-benar terlaksana.
Menurutnya, penipuan oleh pengembang yang melakukan jual beli perumahan tanpa legalitas di depan notaris harus segera ditindaklanjuti sehingga warga perlu di mediasi untuk mendapatkan hal legalitas ini.
Di samping itu, Anggota Fraksi PKS Kota Semarang lainnya, Dini Inayati, menyarankan agar warga didampingi oleh pengacara guna memperjuangkan hak mereka, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Sementara itu, legislator Ali Umar Dhani menyatakan bahwa Pemerintahan Kota Semarang akan membantu mendalami kasusnya lewat pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan biaya akan ditanggung oleh pemerintah kota.
“Intinya, kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini agar warga Tlogomulyo mendapatkan hak-haknya,” ujar Ali.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan dari pihak LBH, diharapkan warga Tlogomulyo yang terdampak dapat memperoleh keadilan atas kasus ini.
PKS berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini, memastikan hak-hak warga terlindungi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hery Priyono