blank
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memberi materi pencegahan dan kerawanan korupsi di DPRD Kebumen, Senin 21/10.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan 50 anggota DPRD Kebumen agar tidak bermain dengan pokok pikiran (Pokir).

Sebab Pokir selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi dalam tahap perencanaan dan pengangaran. KPK juga mengajak para wakil rakyat di Kebumen untuk bisa mencegah terjadinya Pokir ilegal yang berpotensi menumbuhkan korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dr Ely Kusumastuti SH MHum, pada Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Pencegahan Korupsi di DPRD Kebumen, Senin (21/10) siang.

Kegiatan di Ruang Paripurna Dewan itu dihadiri Ketua Sementara DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi dan Wakil Ketua Sementara Fitria Handini, segenap anggota DPRD beserta istri atau suami.

Hadir pula Sekda Kebumen Edi Rianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Sekretaris DPRD Kebumen Munadi, dan Kepala Inspektorat Kebumen Amin Rahmanurasjid.

Di akhir acara, 50 anggota DPRD Kebumen disaksikan Ely Kusumastuti dari KPK menandatangani Komitmen Anti Korupsi dan mendukung tata kelola pemerintah yang bersih di Pemkab Kebumen.

blank
Anggota DPRD Kebumen bersama TAPD dan Deputi KPK pada penandatanganan komitmen pencegahan korupsi di DPRD setempat, Senin 21/10.(Foto:SB/Humas DPRD)

Menurut Ely, Pokir sebenarnya bertujuan bagus untuk menampung kepentingan masyarakat. Apalagi Pokir sebagai kepanjangan dari pokok pikiran, merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

Namun dari berbagai tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, Pokir memiliki kerawan cukup tinggi. Beberapa kasus yang memicu korupsi itu antara lain Pokir gelondongan atau tidak ada rincian anggaran, dan Pokir dilaksanakan sendiri oleh anggota DPRD.

DPRD Merangkap Kontraktor

Ely juga menjelaskan beberapa titik rawan korupsi di area perencanaan dan penganggaran. Mulai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tidak sesuai dengan rencana  pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kemudian ada intervensi rencana kerja tahunan, Pokir yang diubah tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD,

Bahkan Ely juga mengingatkan modus korupsi pada Pokir yang sering terjadi di daerah. Pimpinan dan anggota DPRD meminta Kepala Daerah untuk memberikan uang suap (dengan istilah uang pokir) agar dilakukan pembahasan APBD maupun APBDP hingga pengesahannya.

Modus lainnya, anggota DPRD mengepul aspirasi melalui ‘makelar’ dan melakukan Ijon  (Potong 20%) misalnya untuk pos Belanja Hibah, Belanja Bansos, dan belanja lain.

Modus lainnya, ada kontraktor melakukan “pendekatan” dan memberikan uang suap kepada pimpinan DPRD agar memasukkan anggaran atas proyek yang dikehendaki.

Bahkan ada DPRD merangkap kontraktor dalam menentukan dan melaksanakan proyek-proyek di Pemerintahan.”Ini tindakan yang harus dihindari dan dicegah agar tidak terjadi perilaku koruptif,”tandas mantan jaksa tersebut.

Di sisi lain Ely mengapresiasi kolaborasi dan koordinasi DPRD Kebumen dengan KPK. Pihaknya berharap ke depan komitmen bersama membangun daerah yang bebas dari korupsi benar-benar ditaati. KPK bersama DPRD bisa mendukung dan menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dengan mengoptimalkan pencegahan.

“Hari ini luar biasa, seluruh anggota DPRD Kebumen dari ketua sampai anggota semua hadir menandatangani komitmen dan antusias. Bahkan tadi ada temuan atau masukan dari DPRD yang bisa kami tindaklanjuti. Kami akan terus mendampingi Kebumen,”tandas dia.

Ketua Sementara DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi didampingi Wakil Ketua Sementara Firia Handini menyatakan, di sela kesibukan Dewan menyambut baik kehadiran KPK memaparkan banyak hal kerawanan dan modus korupsi.

Pihaknya memiliki komitmen antikorupsi. Bahkan dengan menghadirkan istri atau suami anggota DPRD pada penandatanganan pencegahan korupsi di ruang Dewan.

Komper Wardopo