blank
Polres Wonogiri menangkap tiga orang tersangka pelaku pengedar narkoba lintas kabupaten. Bersama itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengedaran sabu yang mereka lakukan.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, menangkap tiga orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pengedar narkoba lintas kabupaten. Terdiri atas dua orang pria dan seorang perempuan. Ketiga pelaku merupakan penduduk asal Kabupaten Klaten, Jateng.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Narkoba AKP Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (20/10/24), menyatakan, ketiga pelaku terdiri atas dua pria yakni E alias Kocrit (47) dan C alias Mangun (32), serta seorang perempuan berinisial S alias Melmel (29).

Penangkapan ketiga tersangka pelaku, diawali ketika Kamis malam (17/10/24) lalu, petugas mendapat infromasi ada transaksi narkoba di Kampung Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Atas informasi itu, petugas berhasil menangkap tersangka E saat melintas di lokasi.

Setelah berhasil menangkap E, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu. Setelah diperiksa, E, mengaku mendapatkan sabu dari C dan S. Berbekal keterangan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penangkapan terhadap C dan S di Kabupaten Klaten. Dari keduanya, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 16 paket sabu siap edar,

Dari hasil penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, berhasil didapat 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 Gram. Bersamaan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang ada hubungannya dengan kasusnya.

Medsos

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi ada sebanyak 17 paket dengan berat 8.55 gram serbuk sabu. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui jejaring Media Sosial (Medsos).

Untuk pengusutan kasusnya, ketiga tersangka pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Repbulik Indonesia (UU-RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menambahkan, kasus ini masih ditindaklajuti untuk langkap pengembangan. Yakni dalam upaya membongkar jaringannya, untuk menangkap siapa yang menjadi bandar pemasoknya.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)