blank
Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula edukasi bahaya pernikahan dini dan stunting masyarakat Bangkalan. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bangkalan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan dalam bentuk seminar tersebut mengangkat tema “Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Stunting: Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mencegah Dampak Negatif”, sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat terkait isu perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan anak.

Acara dibuka oleh Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si dan dihadiri berbagai kalangan, di antaranya SKPD Kabupaten Bangkalan, para camat, mahasiswa, praktisi hukum, tenaga medis dan masyarakat setempat.

PJ Bupati Bangkalan, Prof. Arief menyampaikan, Pemkab Bangkalan berkomitmen dalam penanganan isu kesehatan dan hukum di masyarakat. Karenanya, dirinya menyambut baik kegiatan pengabdian masyarakat dari Program Doktor FH Unissula Semarang.

Dekan FH Unissula Semarang, Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masalah stunting marak terjadi di Indonesia.Jawade merujuk kepada data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pola asuh dan perkawinan dini.

“Kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak jangka panjang dari perkawinan dini, yang dapat mempengaruhi kesehatan generasi mendatang,” kata Jawade, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan sejumlah narasumber yang membagikan pandangan mereka dari berbagai sudut pandang hukum yang relevan. Di antaranya Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum yang membahas isu tersebut dari sudut pandang hukum perkawinan.

Prof. Anis menyebut, dalam hukum, perkawinan
dini tidak hanya melanggar norma-norma sosial tetapi juga dapat berkontribusi pada pelanggaran hak anak. “Maka perlu peraturan yang lebih ketat untuk mencegah perkawinan dini dan mendukung pendidikan bagi anak agar mereka memiliki pilihan lebih baik di masa depan,” paparnya.

Selanjutnya, Dr. drg. Jaka Kusnanta Wahyuntara,
Sp.BM (K), memberikan sudut pandang dari hukum kesehatan. Ia menjelaskan bahwa perkawinan dini berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk kemungkinan terjadinya stunting.

Ia mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi serta pendidikan tentang risiko yang terkait dengan perkawinan dini.