blank
Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula edukasi bahaya pernikahan dini dan stunting masyarakat Bangkalan. Foto: Humas

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut ditutup dengan pemaparan dari Sekprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn, yang mengulas aspek penyelesaian sengketa perkawinan.

Lathifah menggarisbawahi bahwa seringkali perkawinan dini berujung pada konflik dan sengketa yang memerlukan penanganan hukum. Ia menawarkan solusi yang mengedepankan mediasi dan pendekatan restorative justice sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan dukungan kepada keluarga muda.

Dalam memberikan solusi dari aspek hukum kesehatan, hukum perkawinan, dan penyelesaian sengketa perkawinan, semua narasumber sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi landasan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengaturan mengenai perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan.

“Diharapkan, kebijakan tersebut bisa menjadi payung hukum yang melindungi anak-anak dan keluarga dari dampak negatif perkawinan dini, serta memberikan solusi nyata dalam mengatasi stunting di kalangan
masyarakat keseluruhan,” harapnya.

Diharapkan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam pencegahan stunting dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak anak, serta menekan angka perkawinan dini di Kabupaten Bangkalan.

Ning S