KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang residivis inisial DD (34) warga Kutowinangun Kebumen kembali harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka harus kembali merasakan dinginnya ruang jeruji besi karena diduga mencuri di rumah tetangganya pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat jumpa pers mengungkapkan, DD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu (22/10 2024, sekira Pukul 20.30 WIB.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kita bisa amankan tersangka. Informasi dari tersangka, ia mengaku mengambil perhiasan berikut uang tunai milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela,”jelas Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, Jumat (18/10).
Setelah berhasil memasuki rumah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa gelang seberat 10 (sepuluh) gram, uang tunai Rp 2 Juta serta handphone.
Saat melakukan aksinya, pemilik rumah tengah tertidur. Tersangka dengan mudah menggasak barang berharga milik korban.
Kepada polisi tersangka mengaku, barang berharga yang diambil telah dijual dan uangnya ia gunakan untuk membeli sepeda motor juga untuk kepentingan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam catatan Polres Kebumen, DD pada 2023 pernah tersandung kasus yang sama yakni melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Namun kali ini ia kembali mengulangi lagi perbuatannya sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Selalu mengecek pintu dan jendela apakah sudah terkunci dengan benar saat ditinggal bepergian, atau pun istirahat. Kita minimalisir aksi kejahatan dengan lebih waspada,”tandas Kabagops.
Komper Wardopo