KEBUMEN (SUARABARU.ID) – DPRD Kebumen kembali gagal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025 pada Jumat (18/10) sore.
Kegagalan kali kedua ini lantaran Ketua Sementara DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi hendak membuka sidang, telah dihujani interupsi.
Interupsi para wakil rakyat berkisar tentang landasan Rapat Paripurna, apakah menggunakan Tata Tertib (Tatib) DPRD atau menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Pada Rapat Paripurna itu Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, Sekda Edi Rianto dan mayoritas para pejabat eksekutif Pemkab Kebumen hingga para camat telah hadir. Sedangkan wakil rakyat yang hadir sebanyak 45 orang.
Awanya Ketua Sementara DPRD Muhammad Fauhan menyatakan bahwa PP bisa menjadi dasar Rapat Paripurna karena sesuai hierarki perundangan PP lebih tinggi dari Tatib. Karena itu pihaknya hendak memakai PP sebagai pijakan membuka rapat yang telah memenuhi kuorum.
Namun Bambang Suparjo dari Partai Gerindra, N Dwi Alhadi dan Adhitya Wisnu Bayu dari PDIP saling mengajukan interupsi. Bahkan adu argumentasi terus berlangsung, berkutat tentang keabsahan Ketua Sementara DPRD Kebumen memimpin Rapat Paripurna Penyampaikan Raperda APBD 2025.
Khotimah dari PKB sempat mengingatkan bahwa Rapat Papripurna itu diikuti oleh seluruh warga Kebumen karena ditayangkan Kebumen TV. Di sisi lain, DPRD terus saling adu argumentasi, tanpa ada penyelesaian. Padahal ada kepentingan yang lebih mendesak, DPRD Kebumen harus menetapkan Raperda APBD maksimal akhir November.
Namun para anggota DPRD dari PDIP mengingatkan, kepemimpinan DPRD sementara bersifat kolektif kolegial. Rapat Paripurna hari itu hanya dihadiri Ketua Sementara. Sedangkan Wakl Ketua Sementara Fitria Handini dari PDIP tidak hadir.
Kalangan pejabat eksekutif Pemkab Kebumen heran dan menyayangkan tersendatnya penyampaian Raperda APBD 2025.
Sebab, jika pembahasan RAPBD 2025 terus molor dan DPRD kehabisan waktu, maka konsekuensinya Pemkab Kebumen akan menggunakan APBD 2024. Belum lagi ancaman lain, seperti DPRD, Bupati dan Sekda tidak akan menerima gaji selama enam bulan.
Anggota DPRD Kebumen dari PPP Wahid Mulyadi menyatakan, semestinya Pimpinan Sementara DPRD tugasnya memfasilitasi terbentuknya alat kelengkapan Dewan. Dimulai dari pembentukan fraksi. Namun sejak pelantikan pada 13 Agustus 2024 hingga saat ini fraksi-fraksi DPRD belum terbentuk.
Berhubung deadlock dan sore itu sudah masuk waktu Salat Magrib, akhirnya Ketua Sementara menghentikan rapat. Bahkan DPRD menyepakati penyampaian Raperda APBD 2025 petang itu ditunda lagi sampai waktu yang belum ditentukan.
Komper Wardopo