blank
Tim kuasa hukum yayasan bersama keluarga KH Chalimy saat menggelar preskon. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengurus Yayasan Ponpes Al Chalimi mendesak Polres Kudus dan Kejari Kudus, segera menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan pidana pencurian, eksplotasi santri, hingga penyelewangan dana Ponpes oleh mantan pengasuh pesantren, berinisial AH.

Karena sudah lebih dari dua tahun dilaporkan, Satreskrim Polres Kudus ternyata belum kunjung menetapkan tersangka meski semua saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah lengkap.

Desakan tersebut sebagaimana disampaikan pengurus yayasan Al Chalimi dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (16/10).

“Kami mendesak Polres Kudus segera menuntaskan kasus ini. Sebab, sudah dua tahun lebih laporan kami tapi belum kunjung ada penyelesaian,”kata Solikhin, selaku kuasa hukum Yayasan Al Chalimi.

Solikhin mengatakan, laporan pidana yang dilayangkan Yayasan terhadap mantan pengasuh pesantren Al Chalimi berinisil Ah telah dilayangkan pada 7 Oktober 2022 silam.

Namun, dari laporan tersebut, aparat Polres Kudus baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejak awal tahun 2024 silam. Hingga Juni 2024 lalu, total sudah ada 12 orang lebih saksi yang diperiksa.

“Padahal semua bukti sudah lengkap. Kami mengajukan empat alat bukti baik rekaman cctv hingga keterangan para saksi,”tukasnya.

Oleh karena itu, Solikhin berharap aparat Polres Kudus bisa bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Proses hukum harus dijalankan agar siapa yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang diperbuatnya.

Selain itu, dalam keterangan persnya tersebut, Solikhin juga menyampaikan bahwa salah satu wali santri juga sudah melaporkan adanya dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang diselewengkan juga oleh terlapor AH. Saat ini, laporan juga sudah dalam penanganan Seksi Pidsus Kejari Kudus.

Dana bantuan tersebut diantaranya bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pengelolaan sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta. Lalu DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan untuk pembangunan ruang kelas dan guru sekira Rp 200 juta. Serta, bantuan pembangunan UKS sekira Rp 104 juta.

“Namun, bantuan itu tidak pernah digunakan sama sekali untuk Ponpes Al Chalimi,”ujarnya.

Mantan pengasuh

Dalam keterangan pers tersebut, pihak Yayasan juga membeberkan bagaimana kronologi dan latar belakang pelaporan pidana atas AH yang merupakan mantan pengasuh Ponpes Al Chalimy.

Ponpes Al Chalimy didirikan pada tahun 2004 di sebuah lahan warisan KH Chalimy, yang sudah meninggal pada tahun 90 an. Saat awal berdiri, putra putri KH Chalimy, memercayakan pengelolaan pesantren beserta yayasannya kepada Kiai.Saerozy dan isterima Ny Istiqomah.

Namun, Kh Saerozy meninggal dunia, hingga akhirnya Ny Istiqomah pun menikah dengan AH pada tahun 2017.

Sejak dikelola oleh AH dan Ny Istiqomah, pihak keluarga KH Chalimy yang notabene menjadi pembina yayasan merasa tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan yayasan.

Tidak adanya transparansi tersebut salah satunya terlihat dari pembayaran SPP santri yang masuk ke rekening pribadi AH, bukan rekening resmi yayasan.

Perselisihan memuncak ketika pada tahun 2022, AH mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan. Bersamaan dengan itu, AH memboyong semua santri untuk pindah ke ponpes Alfattah yang dibangunnya, yang lokasinya berdampingan dengan Ponpes Al Chalimy.

Tak hanya itu, semua barang-barang yayasan seperti lemari, televisi, mesin cuci maupun barang lainnua ikut dibawa. Atas hal itulah, pihak keluarga KH Chalimy pun melaporkan AH atas tindak pidana pencurian, penadahan hingga eksploitasi santri.

“Eksploitasi santri karena AH memerintahkan para santri untuk mengangkuti barang-barang tersebut. Dalam laporan, kami juga melengkapi adanya keterangan ahli hingga hasil tes psikologi terhadap.para santri,”tandas Solikhin.

Terpisah, tim kuasa hukum AH, Yusuf Istanto saat dikonfirmasi menyampaikan akan segera memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum yayasan tersebut.

“Saya ini masih dalam perjalanan luar kota. Semoga besok kami bisa memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan yayasan,”tandasnya.

Ali Bustomi