“Sementara jalur Sulursari-Wirosari ini termasuk ruas jalan dalam jaringan jalan kolektor primer 2 (JKP 2) di Provinsi Jawa Tengah,” jelas Mundakkar, saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024.

Mundakkar juga mengungkapkan, kontainer atau peti kemas merupakan kendaraan tempelan dengan head tractor dan panjang kendaraan tergantung dari ukuran kontainer (dalam satuan feet) yang tertempel.

Pihaknya menjelaskan, truk kontainer dibedakan menjadi dua. Pertama, truk kontainer 20 kaki dengan panjang 6,05 meter, lebar 2,43 meter dan tinggi 2,59 meter.

Truk kontainer jenis ini berkapasitas angkut sekitar 33 meter kubik (CBM) dan 20 ton. Jenis kontainer yang kedua yakni kontainer 40 kaki dengan panjang 12,19 meter, lebar 2,44 meter dan tinggi 9,6 meter dengan kapasitas angkutnya sekitar 60 CBM dan 27 ton.

“Jalur Sulursari-Wirosari ini termasuk dalam kelas II jalan arteri untuk kendaraan dengan muatan lebar tidak lebih dari 2.500 mm dan panjang kurang dari dan sama dengan 1800 mm, serta berat maksimal barang yang diangkut adalah 10 ton,” ungkap Mundakkar.

Terkait dengan penunjuk jalan, Mundakkar mengatakan penunjuk jalan tersebut adalah kewenangan Provinsi, karena jalur tersebut merupakan jalan Provinsi.

“Jalur Wirosari-Sulursari ini masuk dalam ruas Wirosari-Sulursari-Singget/BTS Kabupaten Blora. Jalur ini merupakan jalur Provinsi. Terkait dengan penunjuk jalan itu (kewenangan) Provinsi. Nanti kita akan cek,” jelas Mundakkar.

Imbauan Sat Lantas Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono memberikan imbauan kepada para pengusaha atau pengemudi kendaraan besar seperti kontainer agar melewati jalur yang sudah disediakan untuk kendaraan muatan sumbu tiga.

Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah terjadinya insiden kecelakaan di wilayah Kabupaten Grobogan. Baca Juga: Sudah Bergabung Bersama Skuad Garuda di Bahrain, Maarten Paes Ingin Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

“Kami imbau kepada para pengusaha armada transportasi atau pengemudi agar menggunakan jalan yang direkomendasikan untuk kendaraan muatan sumbu tiga yaitu melewati jalan Pantura atau jalan tol,” ujar AKP Tejo Suwono.

Mantan Kasat Lantas Polres Kebumen itu mengatakan, banyaknya jalur yang masuk dalam jalan kelas 2 di Kabupaten Grobogan. Pihaknya memberikan imbauan kepada warga yang melintas di jalur tersebut agar tetap berhati-hati.

Kepada masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Meski yang utamanya kita imbau kepada kendaraan berat agar melintas di jalur kelas 1 atau jalan Pantura atau jalan tol Trans Jawa.

“Kita akan memaksimalkan patroli di wilayah-wilayah tersebut, utamanya di wilayah Sulursari-Wirosari ini agar tidak masuk ke wilayah Kuwu-Danyang, yang jalurnya bukan untuk kendaraan berat seperti truk atau kontainer,” ujar AKP Tejo Suwono.

Tya Wiedya