KUDUS (SUARABARU.ID) – Partai Gerindra memastikan anggota fraksinya di DPRD Kudus menolak hak angket yang saat ini tengah digulirkan oleh sebagian besar anggota DPRD Kudus untuk menyelidiki ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dalam Pilkada 2024.
Dalam usulan hak angket tersebut, sebanyak 31 anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi menilai Pj Bupati Kudus melanggar netralitas ASN dan cenderung melakukan kebijakan yang menguntungkan paslon 02 Hartopo-Wahib.
Gerindra sekubu dengan Partai Golkar yang sebelumnya juga menyatakan penolakannya terhadap hak angket. Baik Gerindra dan Golkar merupakan partai pengusul pasangan 02 bersama Partai Demokrat.
“Kami menolak untuk ikut tandatangan maupun hadir jika nanti ada paripurna persetujuan hak angket,”kata Ketua DPC Partai Gerindra yang juga sekaligus calon Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo, di Graha Mustika Getaspejaten, Sabtu (5/10) malam.
Sulis yang ditemui usai acara workhsop kader Partai Gerindra dalam rangka pemenangan Pilkada menegaskan pihaknya optimistis hak angket yang saat ini digulirkan akan gagal.
Sesuai tata tertib, setelah ada usulan dari anggota, hak angket harus mendapat persetujuan dari paripurna DPRD yang minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.
Setelah itu, hak angket baru bisa disepakati jika disetujui oleh separuh dari anggota yang hadir di paripurna tersebut.
“Dengan kuorum 3/4 jumlah anggota DPRD Kudus, maka yang hadir di paripurna harus 33 orang jika dibulatkan ke bawah atau 34 orang jika dibulatkan ke atas,”tukasnya.
Baca juga:
Soal Hak Angket untuk Pj Bupati Kudus, Golkar Siap Pasang Badan
Dengan ketentuan tersebut, maka Gerindra cukup tenang dan yakin jika hak angket tersebut tidak akan bisa disetujui.
Karena dilihat dari peta kekuatan, parpol yang mendukung hak angket hanya berkekuatan 31 kursi di DPRD Kudus.
“Silahkan saja kalau mau diagendakan paripurna. Tapi saya yakin tidak akan kuorum,”tandasnya.
Sulis juga mengatakan tak khawatir jika nanti ada anggota fraksi Gerindra atau fraksi lain dari partai pengusul paslon 02 yang membelot. Karena jika ada anggota fraksinya yang membelot, tentu sanksinya jelas sangat berat dari partai.
Selain itu, Sulis juga membantah jika sikapnya tersebut ikut mendukung dugaan tidak netralnya Pj Bupati Kudus dalam Pilkada. Karena yang pelanggaran yang disangkakan adalah Pj Bupati Kudus cenderung mendukung dan menguntungkan paslon 02.
“Bukannya mendukung, tapi sikap ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai partai koalisi,”paparnya.
Sementara, Rochim Sutopo, politisi PAN yang mendukung hak angket tidak mempermasalahkan sikap Gerindra dan Golkar tersebut.
Pihaknya tetap optimistis hak angket tetap akan bergulir dan disetujui oleh paripurna DPRD nanti.
“Kami tetap semangat, melengserkan Pj Bupati arogan,”kata Rochim saat dimintai tanggapan lewat pesan whatsapp.
Ali Bustomi