SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memperpanjang pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga 10 Oktober 2024.
Hal itu untuk mendukung tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik untuk kota/kabupaten serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, pada pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengatakan, terus memastikan semua tahapan berjalan lancar, sehingga harus diawasi.
“Tidak hanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan juga harus dilakukan hingga tingkat TPS,” kata dia, Ahad 6 Oktober 2024.
Dalam rangka pengawasan di TPS itu, kata dia, maka dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Meruntut tanggung jawab itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Jawa Tengah sedang membuka pendaftaran Pengawas TPS.
Sebetulnya, pada 12-28 September 2024 sudah dibuka pendaftaran Pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Akan tetapi, kata Muhammad Amin, ada sebanyak 267 Panwaslu Kecamatan yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Sebab, pendaftar di masing-masing kelurahan/desa belum dua kali kebutuhan,” kata dia.
Selanjutnya, mulai 1-10 Oktober 2024, masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS.
Kapan pendaftaran Pengawas TPS?
Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai sejak 1-10 Oktober 2024.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri setiap hari pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus pada pendaftaran hari terakhir buka hingga pukul 23.59 WIB.
Lokasi Daftar Pengawas TPSĀ
Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan proses pendaftaran Pengawas TPS ada di Kantor Panwaslu Kecamatan, di masing-masing kecamatan yang ada di Jawa Tengah.
Selain itu, juga dapat meghubungi Panwaslu kelurahan/desa di masing-masing setempat.
Informasi lebih lengkap, atau berkas formulir pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, atau Bawaslu Kota dan Kabupaten.
Link Pendaftaran simak pasa laman https://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-pengawas-tps/. Selamat mencoba.
Diaz Abidin