“Hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Camat Purworejo telah keluar, tinggal kami rapatkan pleno. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo. Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hati-hati, namun tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran dalam kasus ini,” jelas Purnomosidi.

Menurut Purnomosidi, hasil kajian apakah betul tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata kurang lebih, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia. Kami sudah mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi,” tambahnya.

Meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, Bawaslu tetap menyoroti pelanggaran aturan yang terjadi. Pemasangan alat peraga kampanye, seperti gambar calon wakil bupati, di lingkungan kantor pemerintah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Purnomosidi mengungkapkan bahwa, Camat Purworejo  telah menginstruksikan kepada Ketua Panitia Gowes, Heru, untuk segera menurunkan gambar tersebut  Namun dengan dalih  kesibukan acara Gowes, perintah tersebut baru dapat dilaksanakan pada pagi harinya.

Usai audiensi, Makmun mengemukakan kekecewaannya terhadap apa yang disampaikan oleh Bawaslu.

“Dengan apa yang disampaikan Ketua Bawaslu, kami menduga bahwa permasalahan ini sudah masuk angin. Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah, disebut bukan pelanggaran, sudah tidak bisa dipahami. Apalagi dalam konteks itu, sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar Dion Agasi. Tapi hingga pagi seolah-olah tidak mengindahkannya,” kata Makmun.

Ketua Panitia, lanjut Makmun, yang menurut Purnomosidi dihubungi Camat berjanji akan menurunkan gambar Dion, tetapi hingga acara berlangsung, dengan alasan sibuk tidak segera menurunkan.

“Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan Camat, kita patut bertanya, siapa di belakangnya? Sebagai informasi selain gambar Cawabup, ada juga logo KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia), yang untuk Kabupaten Purworejo, diketuai oleh Ibu kandung Dion Agasi,” pungkas Makmun.

Vashti