Tim PKM USM saat memberikan penyuluhan hukum pada kader penggerak masyarakat yang ada di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penyuluhan hukum pada kader penggerak masyarakat di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Trimulyo itu, hadir Ketua Tim PKM USM Helen Intania Surayda SH MH, anggota Efi Yulisyowati SH MHum dan Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MM MH. Ada juga, Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Sri Muryani SM, yang mewakili Kepala Kelurahan Trimulyo.

Helen berharap pada 14 anggota penggerak masyarakat itu, setelah mengikuti kegiatan PkM ini, para kader semakin menguat pemahamannya tentang perlindungan hukum terhadap perempuan.

BACA JUGA: Diduga Buang Limbah Medis Serampangan, Warga Minta Pelaku Ditindak Tegas

Selain itu, para kader penggerak dapat menularkan ilmu yang sudah didapatkannya itu pada masyarakat. ”Kami menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan,” kata Helen dalam keterangannya.

Menurutnya, kekerasan bisa terjadi pada siapa saja. Kasus kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa, namun tanpa disadari juga dapat menimpa remaja.

Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id, sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, ada sebanyak 18.527 kasus kekerasan di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah ada sebanyak 1.445 kasus kekerasan, dengan ranking tertinggi dimiliki Kota Semarang, sebanyak 209 kasus.

BACA JUGA: 98 Keluarga Terdampak Rob di Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis

”Berdasarkan lokasi kejadian, lingkup rumah tangga masih menempati urutan teratas dengan jumlah angka tertinggi yakni jenis kekerasan seksual. Disusul kemudian kekerasan fisik dan psikis,” ujarnya.

Berdasarkan kelompok usia, imbuhnya, perempuan yang mengalami kekerasan direntang usia 25-44 tahun, dengan pilihan layanan konseling dan pendampingan. Para kader penggerak pun, diperkenalkan dengan terobosan terbaru yakni peraturan yang melindungi perempuan dari kekerasan, selain UU PKDRT.

Disampaikan juga, terobosan itu adalah UU TPKS, yang memuat adanya hak restitusi atau ganti kerugian, pengakuan keterangan sebagai saksi bagi penyandang disalibitas, dan bagaimana penyelenggaraan perlindungan hukum bagi perempuan.

”Oleh karena itu, terobosan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan perlu disampaikan kepada masyarakat lain,” tandasnya.

Riyan