Keempat calon pimpinan definitif DPRD Kudus berfoto bersama usai pelaksanaan rapat paripurna. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan calon pimpinan DPRD Kudus masa jabatan 2024-2029. Penetapan calon pimpinan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus yang digelar Rabu (2/10) siang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Kudus H Masan SE MM dan Wakil Ketua Sementara H Mukhasiron S.Ag, serta hampir seluruh anggota anggota DPRD Kudus.

Masan menuturkan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1), (2), (3), dan (6), Tentang Tata Tertib DPRD Kudus disebutkan bahwa, Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua DPRD.

“Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah yang berasal dari Parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” katanya.

Sesuai UU MD3 maupun tata tertib, Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

Sementara itu, wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan keempat.

Berdasarkan Keputusan KPU Kudus Nomor 556 Tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024 disebutkan, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak, yakni sembilan kursi, disusul PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, dan Partai Golkar sebanyak empat kursi.

“Dengan ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kudus sudah bersurat ke masing-masing partai tersebut di atas pada 26 Agustus 2024,”kata Masan.

Masan melanjutkan, berdasarkan surat DPRD Kudus tersebut, empat ketua Parpol telah mengirimkan surat balasan perihal permohonan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Kudus masa jabatan tahun 2024-2029 yang dikirimkan DPRD Kudus.

Dalam suratnya, DPC PDIP Perjuangan mengajukan H Masan SE MM sebagai calon ketua DPRD Kudus dan DPC PKB Kudus mengajukan H Mukhasiron SAg sebagai calon pimpinan DPRD Kudus.

Ketua Sementara DPRD Kudus H Masan SE MM menandatangani berita acara keputusan DPRD Kudus tentang usulan calon pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029. foto: Ali Bustomi

Sementara itu, DPC Partai Gerindra Kudus mengusulkan Sulistyo Utomo SE MM sebagai wakil ketua DPRD Kudus. Dan yang menjadi kejutan adalah DPD Partai Golkar Kudus mengusulkan H Anis Hidayat MH sebagai wakil ketua DPRD Kudus.

“Selanjutnya sesuai Tatib DPRD Kudus, pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan nama-nama calon Pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati untuk diresmikan pengangkatannya,” katanya.

H Masan mengatakan, setelah nanti pimpinan DPRD Kudus dilantik, DPRD Kudus baru bisa membentuk alat kelengkapan DPRD.

“DPRD Kudus efektif baru bisa melaksanakan tugas-tugasnya setelah seluruh AKD terbentuk. Jika semua proses lancar, kami AKD akan segera dibentuk melalui proses musyawarah mufakat,” katanya.

Dengan hasil tersebut, komposisi pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029 nyaris sama dengan komposisi pimpinan DPRD Kudus periode 2019-2024, baik secara unsur partai maupun figure yang mengisi. Hanya dari Partai Golkar saja yang mengalami perubahan dari sebelumnya dijabat oleh Hj Tri Erna Sulistyowati dan kini dijabat oleh H Anis Hidayat.

Terkait munculnya figur baru dalam komposisi pimpinan DPRD, H Masan menyampaikan tidak ada masalah. Menurutnya, pimpinan DPRD sifatnya adalah kolektif karena berasal dari berbagai parpol.

“Di DPRD kami terbiasa dengan perbedaan pandangan, sikap atau unsur parpol. Dan itu tidak masalah karena DPRD sifatnya adalah kolektif kolegial,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi