JEPARA (SUARABARU.ID) – Penemuan limbah yang diduga merupakan limbah medis yang cukup banyak di desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara bukanlah persoalan sederhana. Sebab bisa berdampak terhadap .lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Kawali Jepara Aditya kepada media, menanggapi pembuangan limbah medis yang serampangan dan bertentangan dengan Undang-undang UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pembuangan limbah yang diduga limbah medis ini menunjukkan pelaku menggabaikan berbagai regulasi yang mengatur soal tersebut. “Ini jelas merugikan masyarakat sekitar lokasi. Karena itu warga mendukung langkah penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polres Jepara. Bahkan jika telah memiliki alat bukti yang cukup segera ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Aditya. Bahkan warga minta pelaku ditindak tegas.
Harapannya ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pengelola pelayanan kesehatan di semua jenjang. “Karena itu para pemangku kepentingan terkait saya harapkan tidak boleh membiarkan persoalan ini. Ini sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” papar Aditya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas untuk menjamin hak-hak warga memperoleh perlindungan lingkungan yang sehat.
KAWALI sebagai lembaga yang peduli dan bergerak dalam bidang lingkungan dan HAM, merasa perlu untuk meminta pertanggung jawabannya kepada pihak terkait yang bertanggung jawab dalam kejadian ini.
“Kami mendesak permasalahan ini harus diusut tuntas hingga terang benderang siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini. Pemilik lahan, penyewa lahan, pemberi order, perusahaan obat-obatan an atau rumah sakit yang menjadi sumber masalah. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang melanggar berbagai regulasi pemerintah,” tegas Aditya
Hadepe