blank
Tim Jatanras Polda Jateng amankan bos dan komplotan debt collector di Semarang. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan bos debt collector yang merampas paksa kendaraan dengan kekerasan dan buron selama 1 tahun. Tersangka, AM ditangkap di Jambi pada 26 September 2024.

Diketahui, tersangka bersama komplotannya merampas kendaraan (mobil) nasabah yang mengalami kredit macet. Komplotan debt collector tersebut bisa mendapat uang Rp 20-30 juta dalam sekali penarikan mobil.

Waka Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, lokasi (TKP) pertama adalah di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Sementara TKP kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Menurut Agus, tersangka melakukan aksinya dengan modus para tersangka ini menggunakan surat kuasa dari leasing. Mereka melakukan eksekusi terhadap barang milik korban dengan kekerasan dan ancaman.

“Polda Jawa Tengah sebelumnya telah mengamankan 6 orang debt collector dan sudah disidangkan. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, dan sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang,” ungkap Agus dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).

Agus menyebut, dari kasus tersebut masih ada yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Sementara Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan, dari kasus di CIMB Niaga (4 DPO) sudah berhasil diamankan 3 orang. Mereka, AM diamankan di Jambi, SN di Semarang dan satu orang menyerahkan diri, yakni LM.

“Masih ada satu DPO atas nama JS yang masih dalam pengejaran oleh tim Jatantas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Saya minta satu orang DPO atas nama JS harus menyerahkan diri, tim Jatantas Polda Jawa Tengah akan mengejar kemanapun dia sembunyi,” ucapnya.

Untuk kasus kedua di Kedungmundu Semarang, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka dan masih ada 4 pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW.

“Kami tegaskan mereka harus menyerahkan diri dalam waktu singkat-singkatnya karena tim kami sudah bergerak. Kami akan lakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Johanson mengatakan, bahwa semua nama-nama DPO sudah disebar ke semua Polda di Indonesia. Pihaknya juga sudah menetapkan tersangka dari pihak leasing yang terbukti memberikan perintah mengambil paksa. “Kalau dari pihak leasing bersalah kita lakukan proses hukum juga,” imbuhnya.

Ning S