Seorang wanita PRT berinisial Y dan pria SW yang menjadi pacarnya (duduk membelakangi lensa), tengah menjalani proses penyidikan di Polres Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan berinisial Y (33), yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), ditahan karena diduga telah tega mencuri perhiasan emas milik majikannya.

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya dia diburu ke kampung asalnya, yakni di wilayah Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jateng. ”Betul, kami telah menangkapnya,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (2/10/24).

Sebagai tersangka, Y sebelumnya bekerja sebagai PRT di rumah Ny Suyati (72), di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kasus kehilangan perhiasan emas ini, diketahui pemilik, saat akan dipakai untuk keperluan njagong atau mendatangi kondangan famili yang menggelar hajatan.

Tapi, betapa kagetnya Ny Suyati, karena tidak lagi mendapati perhiasan emasnya yang disimpan di dompet dan ditaruh di dalam almari. Sejumlah barang berharga yang hilang, terdiri atas lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin. Nilainya mencapai Rp 45 juta lebih.

Bersamaan itu, Y yang menjadi PRT-nya, pamit pulang kampung. Karena itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tersangka Y, kemudian berhasil ditangkap Selasa sore (1/10/24). Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Selogiri, yang memburunya ke kampung halamannya di wilayah Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jateng.

Membantu

Penangkapan tersangka Y, dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan olah penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.

Bersamaan itu, petugas juga mengamankan pria SW (33) yang menjadi kekasih Y. SW diamankan, karena berperan membantu aksi Y dalam pelarian, dan membantu menjualkan perhiasan emas hasil pencuriannya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000,- yakni uang hasil penjualan barang curian, dan 2 lembar fotocopy surat-surat perhiasan, serta 1 unit mobil Avanza yang digunakan pelaku dalam pelarian.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan kasusnya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Belajar dari kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati. Perlu meningkatkan kewaspadaannya terhadap segala hal yang dapat menjadi potensi munculnya tindak kiriminalitas. Pastikan barang tersimpan dengan aman.(Bambang Pur)