Ketua Prodi MH USM, Dr Kukuh Sudarmanto (kiri), memberikan piagam penghargaan pada salah satu narasumber dalam acara seminar itu. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), menyelenggaran Seminar Hukum Nasional, yang dimotori mahasiswa MH Angkatan XIX, pada Sabtu (21/9/2024), di lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH USM.

Kegiatan ini mengambil tema ‘Rawan Konflik Ormas Keagamaan Kelola Tambang (Prone to Conflict Religius Community Organizations Manage Mines)’. Seminar dibuka Rektor USM, yang diwakili Wakil Rektor I Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih MP.

Dalam sambutannya rektor mengatakan, Prodi Magister Hukum USM rajin melakukan kajian akademik, terhadap regulasi peraturan perundang-undangan. Selain itu, hasil seminar ini bisa disumbangkan kepada pemerintah dan masyarakat, sebagai bagian kajian kritis terhadap fenomena kebijakan yang diluncurkan pemerintah.

BACA JUGA: Himalika USM Ajak Warga Bandaharjo Peduli Lingkungan

Ketua Program Studi MH USM, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH menambahkan, seminar ini terasa istimewa. Pasalnya, Ketua Panitia Haizul Maarif SH, adalah mahasiswa MH USM Angkatan XIX, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

”Pelaksanaan seminar ini diorganisasi para mahasiswa. Kami berharap, para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa ini, bisa memahami secara kritis dan logis, peraturan yang bisa berdampak positif dan negatif. Bahkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan yang dimoderatori Liana SH itu, menghadirkan narasumber Staf Ahli Presiden Dr Ir Pramono Irawan ST MLingk (IPU), Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip Prof Sudharto P Hadi MES PhD, Pimpinan Muhammadiyah Jateng Dr KH KRAT Tafsir MAg dan Ketua DPD Ikadin Jateng Dr Aan Tawli SH MH.

Kegiatan itu juga dihadiri antara lain Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi, para dosen, mahasiswa S1, S2 USM, mahasiswa S1 dan S2 dari perguruan tinggi se-Jawa Tengah, Forkompimda, praktisi hukum, APH, LSM Advokat dan masyarakat pemerhati hukum.

Riyan