Rakor Tanah Pengganti Bengkok Desa Kambangan terkait proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto:Tamie

PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Sudah jatuh, tertimpa tangga, pepatah tersebut pas untuk para korban longsor di Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sudah 21 tahun, mereka direlokasi dari tanahnya, selama itu pula harus berjuang mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Para korban tanah longsor tersebut bahkan telah kehilangan uang jutaan rupiah untuk membayar ganti Tanah Kas Desa (TKD). Total Rp300 juta lebih dibagi 50 KK terdampak tekah dibayar, namun status tanah yang mereka tempati belum jelas

Menyikapi hal itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordimasi (rakor) antara instansi terkait bersama dengan warga dan Pemerintah Desa Kembangan, di Aula Kecamatan Bruno, Kamis (19/09/2024).

Hadir dalam rakor ini Aisten 1 Sekda Bambang Susilo,  Kepala Bappedalutbang Hery Raharjo, Kepala DPPKAD Agus Ati Setiyadi, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Gathot Suprapto, Camat Pituruh Taufik, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, Eko Pazkiyanto, Rakor ini menyangkut permasalahan tanah pengganti bagi korban bencana tanah longsor tahun 2003 lalu di Dusun Brukutan, Desa Kambangan.