Kedapatan membawa sabu, dua remaja yang mengaku dari Kabupaten Sukoharjo, diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram, dua remaja ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri. Dua remaja tersebut, mengaku sebagai warga asal Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dna Kasat Narkoba AKP Mulyanto, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (13/9/24), menyatakan, kedua remaja pria tersebut terdiri atas V (22) dan Y (25). Penangkapan keduanya, dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri. Tepatnya pada gang masuk sebelah selatan Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu (11/9/24) sekitar Pukul 18.45, berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku tengah mengambil barang di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan interogasi, dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket barang yang dibungkus lakban, yang di dalamnya berisi sabu seberat 4,25 gram. Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang baru saja didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui Medsos. Pelaku mengaku bila sabu tersebut akan dijual kembali.

Bersamaan penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan pula barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor B 4935 TPC, serta 1 unit Ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

AKP Anom, menambahkan, petugas jajaran Satres Narkoba kini tengah melakukan pengembangan. Harapannya, untuk menangkap pelaku yang memasok sabu kepada kedua pelaku. Kepada warga masyarakat, diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran narkoba.

Polres Wonogiri, tandas AKP Anom Prabowo, tidak akan membiarkan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kepada siapa pun pelakukan, akan dilakukan tindakan tegas.(Bambang Pur)