Disaksikan sejumlah warga, saat ditanya perihal hubungan layaknya suami-istri itu, Shol mengakui. Dia kemudian dibawa keluar warga dan diarak bertelanjang dada.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto saat dimintai konfirmasi tidak membantah tindakan bejat yang dilakukan Sholikin, terhadap Bunga. “Bahkan sudah sampai sepuluh kali dicabuli dan tujuh kali menggauli, dilakukan di tempat berbeda,” terang AKP Isnovim Chodariyanto.

Tindakan layaknya suami-istri itu pernah dilakukan di gudang belakang mushala, di kebun dan di sejumlah tempat. “Korban dijanjikan akan diberi uang, tapi tidak pernah diwujudkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen itu.

Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2022 saat Bunga masih SMP,  hingga akhirnya terungkap sekarang boleh warga masyarakat.  Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Sebagai guru ngaji, Sholikin sering memberi semangat untuk giat belajar agar calon korban lebih mempercayainya. Kini Bunga siswa sebuah SMK di Sragen.

Perlakuan tersangka terhadap anak di bawah umur, bisa dikenai sanksi berat.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman antara 5 tahun hingga 15 tahun pidana penjara.

Anind