Ilustrasi Fakuktas Kedokteran Undip, Polda Jateng memeriksa 17 saksi terkait laporan kasus meninggalnya mahasiswi PPDS Undip dr ARL. (Foto: Diaz Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus meninggalnya dr ARL, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Polda Jateng menrinci para saksi itu meliputi Ibunda dan tante mendiang dr ARL, Irjen Kemenkes RI, Irjen Kemendikbudristek RI dan 10 teman satu angkatan dari almarhumah dr ARL.

Adapun, pemeriksaan saksi ini menindaklanjuti laporan dari orang tua dari mendiang dr ARL, Rabu 4 September 2024 di SPKT Mapolda Jateng.

“Terkait dengan penyelidikan kasus kematian dr ARL, Polda Jateng khusunya Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan 17 saksi. Ini berkaitan dengan laporan ibunda alamarhum,” kata
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto
saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa 10 September 2024.

Artanto mengatakan, Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr ARLA dalam laporannya membawa sejumlah data yang diserahkan ke penyidik Polda Jateng.

Dokumen itu, antara lain berupa dokumen perkuliahan dokter Aulia, tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp, invoice pemesanan makanan dan lain sebagainya.

“Dari data atau informasi tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan selanjutnya,” kata Artanto.

Dia melanjutkan, tugas dari penyidik Polda Jateng untuk membuktikan data itu bisa menjadi barang bukti (BB).

“Jadi harus melakukan pemeriksaan dengan cara klarifikasi terhadap saksi-saksi. Sehingga ada kesesuain antara data, saksi, maupun fakta dilapangan,” kata dia.

Artanto merincikan, segala proses pemeriksaan yang telah dilakukan saling berkaitan satu sama lain, baik dugaan perundungan dan lainnya.

“Itu simultan, semua berkaitan jadi kita melakukan pemeriksaan itu sesuai dengan apa yang menjadi pengaduan dari ibunda almarhumah,” katanya.

Penyidik Polda Jateng, kata Artanto, harus melakukan pemeriksaan seteliti mungkin.

“Karena dia harus membuktikan kompetennya sebagai penyidik dan menggunakan asas praduga tak bersalah diharapkan proses penyelidikan ini prosedular,” ujarnya.

Tanpa Kendala

Artanto mengungkapkan, selama penyelidikan kasus meninggalnya dr ARL tidak ada kendala.

Pihaknya menggandeng seluruh instansi yang berkaitan dengan kasus ini.

Artanto berjanji segala proses lanjutan kasus meninggalnya dr ARL bisa berjalan dengan transparan.

“Alhamdulillah sampai dengan saat ini semua masih berjalan. Karena kita saling berkoordinasi dan saling keterbukaan, sehingga kita di sini kalau ada kendala di lapangan kita selalu koordinasi dan saling memberikan kemudahan dalam melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan, penyidik membuka peluang memeriksa senior dan para dosen dari Fakultas Kedokteran Undip untuk dimintai keterangan juga.

Hal itu lumrah, kata Artanto sebagai bagian dari dinamika penyelidikan.

“Itu nanti dinamika perkembangan penyelidikan di lapangan. Nanti dinamikannya seperti apa, penyidik akan menentukan siapa yang harus dilakukan penmeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Diaz Abidin