Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku ikut gangster karena pergaulan. Foto: Polres Grb

GROBOGAN (SUARABARU.ID)  – Polres Grobogan mengungkap kasus kejahatan kelompok gangster yang membacok FA, remaja berusia 16 tahun, warga Mayahan, Tawangharjo, Grobogan.

Polres Grobogan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Al, Nj, dan Ri yang ketiganya dihadirkan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Selasa 10 September 2024.

Menurut keterangan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat konferensi pers, ketiga tersangka adalah warga Purwodadi.

“Peristiwa pembacokan ini bermula ketika dua gangster saling adu tantang lewat media sosial. Kedua geng ini berjanji di Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Rupanya, salah satu geng tidak jadi ke Lokasi,” ujar AKBP Deddy Anung.

Setelah menunggu lama lawannya tidak muncul-muncul, tiba-tiba korban melintas dan dikira merupakan anggota geng yang menantang. “Salah satu tersangka yakni Al membacok korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka dan langsung dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Korban yang merupakan warga Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi karena mengalami luka hingga harus dilakukan beberapa jahitan. Keesokan harinya, korban melaporkan ke pihak kepolisian.