Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memberikan penjelasan terkait pembacokan. Foto: Polres Grb

Dari lima tersangka ini, dua di antaranya masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara karena melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 80 ayat (2) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).

“Karena korban masih di bawah umur, maka para tersangka ini djerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Polisi Siber

Dikatakan Kapolres, selama ini Polres Grobogan melakukan patroli siber untuk mengecek lalu lintas dunia maya yang dilaksanakan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Grobogan maupun dari Polres jajaran untuk mengidentifikasi apabila terjadi adanya informasi rencana-rencana yang akan dilakukan oleh gank-gank yang hendak melakukan hal negatif.

Kapolres Grobogan juga mengatakan, patroli siber ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, berbagai upaya seperti upaya preventif ini yang dilakukan Sat Binmas maupun polsek-polsek jajaran.

“Pembinaan dan upaya-upaya preventif yang kita laksanakan, baik dengan Sat Binmas maupun polsek-polsek jajaran selalu melakukan pembinaan-pembinaan kepada anak-anak kita.

Namun, kejadian seperti ini tetap terjadi, sehingga kita harus melakukan penegakan hukum secara tegas supaya menjadi efek jera buat siapa pun yang melakukan tindak pidana,” jelas AKBP Dedy Anung.

Tya Wiedya