BLORA (SUARABARU.ID) — Sosialisasi Cukai Tembakau dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Kudus untuk pencegahan produk dan peredaran rokok ilegal wilayah Blora, di Resto Joogreen, Seso, Blora, Kamis, (5/9/2024),
Kepala Divisi Penegakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Budi menyampaikan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal secara nasional meningkat dari 5 persen menjadi 6 persen lebih, dan berdampak merugikan keuangan negara dari setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp. 21 Triliyun.
“Kami meminta agar para media pers ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal atau rokok yang tidak menggunakan cukai yang sah, karena itu merugikan keuangan negara di sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), nilainya lebih dari Rp 21 triliun, atau tahun ini naik dari tahun sebelumnya menjadi 6 persen, sebelumnya hanya 5 persen, mohon sinergitas kita tingkatkan untuk menambah keuangan negara, karena cukai tembakau tersebut adalah pendukung dana pembangunan kita,” ungkap Budi, saat gelar sosialisasi ketetapan di bidang cukai tembakau tahun 2024.
Dampak negatif peredaran rokok ilegal, lanjut Budi, selain merugikan keuangan negara adalah kerugian perekonomian masyarakat, akibat dari persaingan usaha industri rokok yang tidak sehat, atau tidak adil, antara produsen rokok ilegal dengan industri produksi tembakau yang resmi, dapat menimbulkan kelesuan, apabila itu terjadi bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, artinya menimbulkan pengangguran, tingginya pengangguran akan memicu kemiskinan.
“Kalau masyarakat banyak yang nganggur, maka timbul kemiskinan, akibat miskin tingkat kriminalitas akan naik, sehingga stabilitas ekonomi dan keamanan terganggu, jadi ini banyak dampak negatifnya, baik secara ekonomi maupun stabilitas negara,” jelas Budi.
Dikemukakan, selain untuk membiayai pembangunan, cukai tembakau tersebut juga disalurkan ke daerah penghasil produk tembakau dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 114 ayat (1).
Untuk Kabupaten Blora memperoleh sebesar Rp. 20 Milyar, yang penggunaan atau penyalurannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, kemudian 40 persen untuk bidang Kesehatan, dan sisanya 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho menyampaikan bahwa satu program penyaluaran DBH CHT terbesar yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Blora adalah sosialisasi terkait cukai tembakau adalah melalui pementasan seni dan budaya, sosialisasi tatap muka dan penayangan iklan gempur rokok ilegal, yang tahun ini hanya menganggarkan untuk 5 media cetak saja.
“Tahun ini hanya dapat Rp. 400 Juta saja, dan untuk iklan sosialisasi di media cetak hanya untuk 5 media saja, monggo bisa bergiliran untuk tahun berikutnya, yang belum pernah dapat bisa mengajukan tahun depan,” ungkap Kepala Dinkominfo Blora.
Kudnadi Saputro