blank
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap, Jumat 6/9 di Mapolres.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN  (SUARABARU.ID)  – Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang buruh angkut pasir.

Polisi juga telah menetapkan pemuda inisial EN (33), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto  mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka pada hari Minggu, (18/8) 2024, sekira pukul 14.00 WIB di kios pasar hewan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami peroleh, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang,”jelas AKP Heru, Jumat (6/8)

blank
Tersangka pengedar sabu, EN (33), warga Desa Sidoagung Sruweng, dikawal petugas Polres Kebumen, Jumat 6/9.(Foto:SB/Humas Polres)

.

Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba memperoleh sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matik, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, dan alat hisap bong.

Tersangka EN mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis.

EN yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengonsumsi sabu.

Sebelum tertangkap, pelaku berencana akan menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang. Namun ia keburu ditangkap polisi sebelum sabu tersebut diantar ke sebuah alamat.

Keterangannya kepada polisi, EN mengonsumsi sabu setidaknya 3 kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020.

Bahkan praktik sebagai pengedar sabu telah lama ia jalani agar selalu bisa mengonsumsinya.

Perkenalannya dengan sabu membuatnya tak bisa lepas dari barang haram itu. Ia semakin kecanduan dan semakin terbelenggu oleh efek sabu yang dikonsumsinya. Ia selalu mencari cara agar selalu bisa mengonsumsi sabu, meski harus menjadi pengedar.

Polisi kini menjerat tersangka EN dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 M.

Komper Wardopo