Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARI.ID)-Memasuki masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8/2024), Bawaslu Wonosobo menghimbau kepada ASN, Kades dan Perangkat Desa agar tetap mentaati aturan-aturan yang berkonsekuensi pada dugaan pelanggaran netralitas.

“Sebelumnya, kami sudah sampaikan himbauan No : 1604/PM.02/K-JT-29/06/2024 tentang netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan progam dan fasilitas negara dalam Pilkada Serentak 2024,” jelas Fitrian Puji Istriatno Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo, Senin, (26/8/2024).

Lebih lanjut, Rian mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran calon yang akan di mulai besok, semua ASN Pemkab Wonosobo agar tidak turut serta dalam menghantarkan paslonbBupati dan Wakil Bupati Wonosobo ke KPU setempat.

“Sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan juga PP No 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN,” katanya.

Larangan tersebut, lanjut dia, di antaranya yakni menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu untuk dipatuhi.

Dia meminta himbauan tersebut bisa menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran terkait netralitas. Kepala Desa yang juga punya potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya, tidak ikut mengantar pendaftaran paslon Bupati-Wabup.

Terkait dengan suami/istri paslon Bupati-Wabup yang berstatus sebagai ASN, Rian menjelaskan, diperkenankan untuk mendampingi sesuai denegan ketentuan yang tertuang dalam SE Men PAN RB No 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki pasangan suami/istri berstatus sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Adapun ketentuan bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami/istri sebagai paslon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, :

Pertama, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di KPUD maupun pengenalan kepada masyarakat.

Ajukan Cuti

Bawaslu Wonosobo menghimbau ASN, Kades dan Perangkat Desa netral dalam Pilkada 2024. Foto : SB/Muharno Zarka

Kedua, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

Ketiga, diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Keempat, tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye Pilkada 2024.

Kelima, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment). Membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Keenam, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Ketujuh, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertermuan, ajakan, himbauan, seruan dan/atau pemberlan barang tertentu).

Termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pibadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Selanjutnya, Rian menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

Maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri sebagai paslon Bupati atau Wakil Bupati selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Muharno Zarka