Proses diversi kasus kekerasan anak di Pengadilan Negeri Ungaran. Foto: Humas

KABUPATEN SEMARANG (SUARABARU.ID) – Proses diversi kasus kekerasan anak berinisial FTO, dilaksanakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ungaran pada Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, proses diversi di tingkat penyidikan dan penuntutan tidak tercapai kesepakatan. Sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa di seluruh tingkatan wajib diupayakan diversi. Proses Diversi dipimpin langsung oleh Hakim Ariansyah.

Selain dihadiri Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, pekerja sosial, anak pelaku dan anak korban, juga dihadiri orang tua baik dari pelaku maupun korban.

Menurut Nuril selaku PK Bapas Semarang yang menjadi wakil fasilitator menyampaikan, proses diversi ini dilakukan setelah adanya komunikasi kedua belah pihak, serta melalui tahapan kaukus yang intensif, diperoleh kesepakatan antara pihak pelaku dan korban.

“Pihak keluarga pelaku anak bersedia memberikan tali asih sebagai bagian program rehabilitasi pengobatan atau penyembuhan dan trauma healing dengan psikolog untuk anak korban dari dampak yang dilakukan oleh FTO,” terang Nuril.

Selama pelaksanaan diversi berlangsung dengan lancar dan kekeluargaan. Hal ini berkat kerja sama yang efektif antara semua pihak yang terlibat.

Nuril mengatakan, tindak pidana yang dilakukan FTO bermula karena dia tersinggung atas ucapan korban. FTO merasa korban memanggil nama ibunya dengan tidak sopan. Sehingga FTO pada malam harinya langsung menemui korban di kamar tempat asrama mereka bersekolah, dan langsung memukul korban.

“Diversi bertujuan agar tercipta keadilan restoratif, baik bagi anak maupun korban. Selain itu, diversi ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Ia berharap anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar. Untuk itu diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkannya.

Ning S