blank
Rakor persiapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar KPU Wonosobo di Resto Ongklok setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho menyatakan pihaknya sudah siap menerima pendaftaran peserta Pilkada 2024 di Wonosobo, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

“Pendaftaran paslon Bupati-Wabup akan dibuka Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8/2024), di kantor KPU Jl Sabuk Alu No 2 B Wonosobo. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB di hari Selasa-Rabu. Khusus hari terakhir, Kamis, pendfataran ditutup sampai pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Ruliawan Nugroho menyampaikan hal itu, di sela-sela “Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati” yang digelar KPU Wonosobo di Resto Ongklok Bugangan, Jumat (23/8/2024). Rakor diikuti perwakilan partai politik, wartawan, personil Polri, Satpol PP, Disperkimhub dan perwakilan instansi terkait.

Karena menyangkut pengamanan saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati, lanjutnya, KPU harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, Disperkimhub dan Satpol PP setempat. Apalagi saat pendaftaran setiap paslon diperkenankan diantar oleh pengurus parpol pengusung.

“Persiapan yang dilakukan KPU sudah mencapai 95 persen. KPU telah melakukan rakor terkait persiapan tempat dan sarana lainnya di Kantor KPU. Senin besok KPU akan mengadakan gladi bersih penyambutan tamu, pemeriksaan dokumen, dan lain sebagainya. Termasuk juga akan ada venue untuk konferensi pers,” paparnya.

Alur pendaftaran paslon, lanjutnya, akan disesuaikan. Paslon sebelum datang ke KPU harus memberi tahu terlebih dahulu. Karena waktu yang terbatas selama tiga hari, KPU perlu mengatur jadwal agar tidak ada benturan waktu antar paslon.

Keputusan MK

blank
Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho. Foto : SB/Muharno Zarka

“Akan ada liaison officer (LO) parpol yang menghubungi kami untuk mengatur jadwal kehadiran paslon. Kemudian akan diadakan seremonial dan pemeriksaan administrasi. Jika sudah ada koordinasi sebelumnya, nanti tehnisnya lebih mudah dan tidak terjadi pendaftaran paslon secara bersamaan,” katanya.

Terkait keputusan MK soal ketentuan persyaratan parpol pengusung, Ruli mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Keputusan MK itu bersifat mutlak dan mengikat, jadi KPU tidak bisa memberikan komentar sebelum ada PKPU sebagai panduan tehnis.

“Saat ini, KPU Pusat sedang melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan rapat dengar pendapat untuk menyesuaikan hal tersebut. Apapun yang diamanatkan dalam PKPU nanti, KPU Wonosobo siap untuk melaksanakan,” ucap dia.

Dikatakan, persiapan khusus mencakup bagaimana membuat alur penerimaan pendaftaran paslon. KPU masih menunggu arahan lebih lanjut terkait regulasi yang harus diikuti. Semua LO yang memiliki perwakilan kursi di parlemen sudah berkonsultasi dengan KPU selama sebulan ini.

Beberapa pengurus parpol, kata Ketua KPU, sudah ada yang datang untuk menanyakan persyaratan paslon. Kami sudah memberikan informasinya. Mensikapi situasi politik yang terjadi di tingkat pusat pasca putusan MK, tentu ada penekanan khusus dari sisi pengamanan saat pendaftaran paslon di Kantor KPU.

“Iya, prinsipnya kami tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh guncangan politik di pusat. Dinamika yang terjadi di pusat adalah bagian dari proses pengesahan keputusan. Kami sebagai pelaksana regulasi akan mengikuti apapun keputusan dari KPU Pusat,” tandasnya.

Muharno Zarka