Sidang lanjutan tanggapan PH terdakwa, Edi Utama SH atas jawaban JPU di Pengadilan Negeri Tegal. Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarinah (73) terdakwa dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, menyatakan segel jual tanah merupakan bukti.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan PH terdakwa, Edi Utama SH atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (19/08/2024.

Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti SH MH dengan anggota Windi Ratna Sari SH MH dan Srituti Wulansari SH MH. JPU Wiwin Dedi Winardi SH dan Teguh Sutadi SH. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH. PH Edi Utama dalam nota pembelaan terhadap tanggapan jaksa, menyangkal apa yang disampaikan JPU.

Menurut PH, hal yang paling krusial adalah jaksa tidak menerima bahwa bukti pembelian tanah dari H Mudli kepada Hj Sarinah itu sebagai bukti. “Padahal itu kunci bukti bagi kami,” kata Edi Utama, usai sidang di PN Tegal.

Faktanya lanjut Edi Utama, bukti pembelian tanah dibawa saat Hj Sarinah diperiksa di Polres Tegal Kota, namun tidak diterima oleh penyidik.

Menurut PH, dalam KUHAP pasal 184, bahwa keterangan saksi adalah bukti. “Jadi bukti kami ya itu, yakni keterangan saksi H Mudli,” tuturnya.

Terkait tanah diatasnamkan anaknya, menurut PH tidak ada aturannya, mau diatasnamakan siapa saja tidak masalah. “Contohnya, bos besar atau konglongmerat beli tanah bebas mau diatasnamakan siapa saja. Dalam hal ini mungkin ibu mengambil keputusan itu untuk masa depan anak-anaknya,” ujarnya.

Diungkapkan, pada tahun 1999/2000, Hj Sarinah menjual 3 ricemill (penggilingan beras), karena saat itu impor beras tidak bisa terbendung akibatnya bisnis beras berantakan. Akibatnya ricemill dijual dan uangnya dibelikan tambak. “Jadi Hj Sarinah membeli tanah itu hasil menjual 3 ricemill ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara PH terdakwa Edi Utama SH mengatakan, dalam pasal 263 ayat (2) itu ancamannya 6 tahun, tapi tuntutan JPU hanya 10 bulan. Itu pertanda bahwa JPU tidak yakin atau tidak percaya diri (PD), jika terdakwa melakukan apa yang didakwakan.

Sutrisno