SALATIGA (SUARABARU.ID) – Dr Sabartua Tampubolon, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Badan Ekraf mengatakan, ekosistem ekonomi kreatif harus memenuhi delapan poin.
Kedelapan poin yang dimaksud adalah adanya riset tentang ekonomi kreatif (ekraf), pendidikan yang memadai, pendanaan dan pembiayaan, dan ketersediaan infrastuktur.
“Lalu ada sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelktual, dan perlindungan hasil kreativitas,” kata Sabartua Tampubolon saat berbicara di depan peserta Workshop Ekosistem ekonomi Kreatif yang diselenggarakan Kemenparekraf/Bekraf bersama Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng di Hotel Grand Wahid, Salatiga, Jumat (16/8/2024).
Dikatakan, riset serius yang dilakukan untuk ekonomi kreatif baru dilakukan pada tahun 2016, saat Badan Ekonomi Kreatif masih mandiri. Sedangkan sekarang Badan Ekonomi Kreatif ditempelkan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tampubolon juga menyebut, Undang-Undang Ekonomi Kreatif baru terbit pada tahun 2019. “Tetapi sejak terbitnya UU No 24 Tahun 2019 tentang ekraf tersebut, sampai sekarang belum ada riset yang terkait ekonomi kreatif,” ujar Tampubolon.
Diakuinya, masih ada persoalan terkait ekonomi kreatif ini. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) dibuat leh pemerintah pusat, tetapi daerah tidak harus membuat Rindekraf Daerah.
“Hanya, daerah bisa membuat rencana aksi. Kemudian hambatan lainnya adalah nomenklatur yang berbeda-beda, sehingga ekraf harus berkoordinasi dengan beberapa dinas atau instasi di daerah,” ujar Tampubolon.
Kekayaan Intelektual
Dalam kapasitas sebagai Direktur Pengembangan Kekayaan Inteletual Industri Kreatif, lelaki asal Parlombuan, Pangaribuan, Tapanuli Utara ini menguraikan tentang pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual.
Dia menandaskan, bahwa Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif. “Pelaku ekonomi kreatif harus memiliki brand atau merk dan tercatat sebagai kekayaan intelektual.
Kalau belum punya kekayaan intelektual belum bisa disebut ekonomi kreatif, itu baru UMKM. Ekonomo kreatif memang UMKM tetapi tidak semua UMKM meruplakan ekonomi kreatif. Yang membedakan ya keberadaan kekayaan intelektual itu,” ujar Tampubolon.