JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 50 anggota DPRD Jepara periode 2024 -2029 telah mengucapkan sumpah dan janji Selasa (13/8-2024). Pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh.
Pengucapan sumpah dan janji ini juga ditandai dengan penyematan PIN anggota DPRD serta penyarahan SK Gubernur Jawa Tengah secara simbolis oleh Erven Langgeng Kaseh.
Usai pengucapan sumpah dan janji acara dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD Jepara yang terdiri dari Agus Sutisna (Ketua – PPP) dan Junatso (Wakil Ketua – PDOP). Selanjutnya dilakukan penyerahan palu pimpinan dan buku memori DPRD Jepara dari pimpinan DPRD masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan sementara.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili PJ Bupati Jepara mengungkapkan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegasnya
Mendagri juga mengingatkan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandin, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Mendagri meminta para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” pungkasnya
Hadepe