JEPARA (SUARABARU.ID) – Macan kurung yang menjadi ikon seni ukir Jepara dan Barikan Karimunjawa telah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Bahkan berdasarkan surat dari Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tanggal 30 Juli 2024, kedua obyek pemajuan kebudayaan khas Jepara telah dinyatakan lolos dan akan memasuki tahap Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Pada tahun 2024 ini dari Provinsi Jawa Tengah terdapat 48 Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang diajukan menjadi WBTbI. Dari jumlah tersebut 30 OPK dinyatakan lolos dan memasuki tahap sidang penetapan oleh tim ahli. Sedangkan 18 OPK ditangguhkan dan dapat diajukan kembali tahun 2025 sesuai dengan catatan penilaian tahap ke-3
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Moh Eko Uddyono membenarkan lolosnya Macan Kurung untuk masuk tahap akhir penilaian dalam sidang penetapan oleh tim ahli WBTbI yang direncanakan akan dilakukan di Jakarta tanggal akhir Agustus 2024.
Eko juga menjelaskan pengajuan Macan Kurung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini adalah upaya pelestarian budaya khas Jepara. “Sebab Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa adalah kearifan budaya lokal Jepara yang tidak dimiliki daerah lain,” ujar Muh Eko Udyyono.
“Karena itu saat ini, atas arahan Pj Bupati Jepara, Bapak Edy Supriyanta tengah disusun Peraturan Bupati tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara. “ Ini adalah langkah nyata untuk melestarikan dan bahkan mengembangkannya kembali,” terang Eko
Sementara Kabid Kebudayaan Disparbud Jepara Agus Wibowo menjelaskan, saat ini Jepara telah memiliki Obyek Pemajuan Kebudayaan yang di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Seni Ukir tahun 2015, Pesta Lomban 2020, Perang Obor 2020, Jembul Tulakan 2020, Tenun Troso 2022, Kentrung 2023 dan Emprak 2023.
Hadepe