SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan anak di Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku (PPSA) Mandiri Semarang, Jumat (26/7/2024).
Ketiga anak yang menjadi objek pengawasan, yaitu JFG alias J, FAW alias F, dan MNHS alias H. Mereka sebelumnya telah diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Juli 2024 nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Smg, ketiga anak ini dijatuhi hukuman berupa kerja sosial selama satu tahun di Lembaga Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku (PPSA) Mandiri Semarang. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang.
Abdul Rasyid, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang menyampaikan, pengawasan ini untuk memastikan proses dan pemenuhan hak-hak anak dalam pelaksanaan putusan peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini penting agar semua langkah-langkah yang diambil sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan pengawasan, Rasyid menyebut bahwa ketiga anak berada dalam kondisi baik dan sehat. Menurutnya, Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku juga telah menyusun program pendidikan kejar paket B untuk mendukung pendidikan dan pengembangan diri mereka selama menjalani masa rehabilitasi.
Diungkapkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga klien anak tersebut terjadi sekitar bulan April 2024. Mereka bersama temannya mendapat pesan dari kelompok lain untuk melakukan tawuran di daerah sekitar Sam Poo Kong. Kemudian ketiga anak dan temannya itu mengambil senjata tajam dan menuju tempat yang telah disepakati.
Namun setelah berkeliling, kelompok yang mengajak tawuran tersebut tak kunjung datang. Sambil menunggu disekitar Jalan Simongan, mereka dihampiri oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang, hingga diperiksa petugas.
Ning S