Nasrul Saftiar Dongoran (tengah), bersama tim dari Net Attorney Law Firm. Foto: dok/netattorney

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara kasasi nomor 4220 K/Pid.Sus/2024, akhirnya menyatakan menolak Kasasi dari Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam putusan PN Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, dengan alasan yang meringankan yakni, terdakwa ARD dibawah perintah dan kemudian dikuatkan putusan oleh PT Semarang.

Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm, selaku kuasa hukum ARD yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merasa bersyukur atas ditolaknya tuntutan seumur hidup dari Penuntut Umum. Walaupun sebenarnya, vonis 12 tahun itu juga dinilai sangat berat.

BACA JUGA: Jabatan Waka Polresta Magelang Diserahterimakan

”Dalam perkara ini terlihat secara jelas, jika tuntutan seumur hidup dari penuntut umum yang mendasarkan pada pengungkapan pembuatan pabrik ekstasi itu, hanya menyasar orang kecil atau wong cilik,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, hingga putusan kasasi ini dibacakan hakim tingkat kasasi, aktor intelektual sekaligus pemilik dari pabrik ekstasi dalam kasus ini, belum ditangkap pihak kepolisian dan BNN RI.

Pihaknya juga sangat menyayangkan, peran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang cenderung birokratis dalam menelaah permohonan perlindungan hukum sebagai saksi dan korban, terhadap ARD.

BACA JUGA: Taman Kota untuk Atasi Pemanasan Global

”Padahal informasi ARD bersifat rahasia dan sangat mengancam nyawa, jika tidak diberikan perlindungan sebagai saksi dan korban dalam mengungkap kasus pembuatan ekstasi di Semarang,” imbuhnya.

Nasrul berharap, ke depannya institusi Kejaksaan, Polri, BNN dan LPSK saling berkordinasi dan mendengarkan informasi dari orang-orang kecil yang selama ditangkap, untuk mengungkap aktor intelektual atau pemilik bisnis narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami ARD. Sekitar tiga bulan kemudian, dia mendapatkan tawaran untuk bersih-bersih rumah di Semarang. Namun kenyataan pahit harus diterima ARD, yang ditangkap atas kasus narkotika.

Riyan