JEPARA (SUARABARU.ID) Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada 2024 akan berakhir sampai 24 Juli 2024. Semua pemilih di Kabupaten Jepara, 100 persen sudah dicoklit sejak 24 Juni lalu. Namun seandainya masih ada pemilih yang merasa belum dicoklit dapat menyampaikan ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau langsung ke petugas pemutakhiran data pemilih yang wilayah tugasnya ada di wilayah TPS di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (22/7) mengatakan, KPU, PPK, dan PPS sudah menyampaikan ke masyarakat perihal Alamat kantor dan nomor layanan yang bisa dikunjungi/dihubungi Masyarakat yang belum dicoklit. Untuk KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor 0822-3332-8050, atau ke kantor KPU Jalan Yos Sudarso 22 Jepara. “Kami harus responsif. Jika ada masyarakat yang belum dicoklit, lalu menyampaikan ke KPU, PPK, atau PPS, maka akan ditindaklanjuti teman-teman Pantarlih sampai dengan 24 Juli 2024,” kata Muhammadun.
Terkait rilis Bawaslu ke media bertalian hasil uji petik coklit, ia menegaskan perlunya temuan tersebut divalidasi kebenarannya. “Pada 19 Juli lalu kami mencermati publikasi di media yang sumbernya dari Bawaslu tentang temuan hasil uji petik coklit. Kebenaran, istilah, dan konteks-konteks dalam temuan yang dipublikasikan itu butuh divalidasi lagi,” kata Siti.
Ia mencontohkan, temuan yang menyebut adanya pemilih tercecer. Ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Bagaimana bisa sampai DPT? Ini pemutakhiran data pemilih untuk pilkada. Belum ada DPT. Saat ini masih dalam tahapan coklit pantarlih dan baru akan berakhir pada 24 Juli 2024. Apa bahan yang digunakan pantarlih untuk coklit? Sesuai PKPU No 7 tahun 2024 Pasal 13 ayat 1, pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir Model A- Daftar Pemilih,” kata Muhammadun.
Ia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 Pasal 14, dalam hal pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, pantarlih memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el. Jika Pemilih tidak memiliki KTP -el, maka pemilih dapat menunjukkan KK, biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD). Selain itu pantarlih mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Muhammadun mengungkapkan, setelah proses coklit selesai 24 Juli nanti, baru dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang jadwalnya 25-31 Juli 2024. “Data tercecer dari DPT? Tidak ada yang tercecer dan belum ada DPT. Penetapan DPT baru akan dilaksanakan pada 14-21 September 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Temuan lain yang disampaikan adalah adanya pemilih pindah tidak masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Muhammadun mengatakan, DP4 adalah data dari Kemendagri yang kemudian disinkronkan oleh KPU RI dengan data pemilih pada pemilu terakhir (2024). Pasal 9 Ayat 1 PKPU No 7 tahun 2024 Pasal 9 ayat (1) menyatakan KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain.
Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan bahwa KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi melalui Portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selanjutnya Pasal 10 Ayat 1 menyatakan KPU kabupaten/kota menyususn daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi. Pasal 10 Ayat 3 menyatakan bahwa daftar pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih.
“Formulir Model A-Daftar Pemilih ini yang digunakan pantarlih untuk melakukan Coklit. Dalam Tahapan coklit baru bisa diketahui bahwa ada pemilih yang terdaftar dalam DP4 telah pindah domisili atau tetap namun pada saat pemungutan suara akan melakukan pencoblosan di luar alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukannya, dan pelayanan pindah memilih akan dilayani pada tahapan pelayanan pindah memilih atau DPTb setelah penetapan DPT.
“Temuan bahwa pemilih pindah tidak masuk dalam DP4 itu keluar dari konteks coklit. Karena informasi pemilih itu pindah, baru bisa diketahui dari hasil coklit. Jadi status-status pemilih itu dimutakhirkan informasi dan datanya melalui proses coklit,” lanjut Muhammadun.
Soal temuan stiker coklit tidak ditempel di rumah oleh pantarlih, jelasnya, hal itu ada ketentuan yang mengatur. Pasal 15 Ayat 2 PKPU No 7 tahun 2024 menyebutkan, selain memberikan Formulir Model A- Tanda Bukti Coklit, pantarlih menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga. Tapi stiker coklit dapat tidak ditempelkan apabila tidak diizinkan oleh penghuni rumah. Tapi oleh pantarlih, stiker tetap diberikan. “Regulasi mengatur sangat komprehensif. Itu yang harus dipahami bersama,” kata Muhammadun.
Ia menegaskan, dalam melakukan coklit, pantarlih telah melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Teman-teman pantarlih bekerja penuh dedikasi, mendapatkan supervisi langsung dari PPS dan dalam pendampingan PPK. Kami di KPU juga terus mensupervisi pelaksanaan coklit di lapangan, memastikan coklit dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun terhadap berbagai masukan, kami sangat terbuka. Di tiap tahapan pilkada, termasuk pemutakhira data pemilih ini, acuan kerja kami adalah regulasi,” kata Muhamadun. sibfi
Hadepe – kpujepara