Wakil Ketua Komisi X DPR RI, DR H Abdul Fikri Faqih MM membuka workshop di Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Jumat (19/7/2024). Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dari 372 satuan pendidikan di Kota Tegal, Jawa Tengah, baru 310 satuan pendidikan yang sudah melaporkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). “Sehingga ada 62 satuan pendidikan yang masih belum melaporkan. Ada 4 satuan pendidikan kesetaraan, 25 PAUD, 30 SD, 31 SMP. Sementara batas akhir pelaporan BOSP 31 Juli 2024 mendatang,” terang Wakil Ketua Komisi X DPR RI, DR H Abdul Fikri Faqih MM saat membuka workshop di Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Jumat (19/7/2024).

Abdul Fikri Faqih berharap, workshop dengan tema Optimalisasi penggunaan dana BOSP 2024 yang lebih cepat, lebih tepat dan lebih manfaat, dapat membantu satuan pendidikan di Kota Tegal, dalam melaporkan penggunaan BOSP.

Kendala yang dihadapi satuan pendidikan, diharapkan dapat menemui titik solusi, dengan diselenggarakannya workshop yang bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek. “Anggaran pendidikan di Kemendikbud ada sekitar Rp 97 triliun. Dari jumlah itu Rp 57 triliun digunakan untuk BOSP,” kata Fikri.

Dari beberapa kegiatan, Fikri menyatakan kerap mendapat keluhan mengenai tidak lenturnya aturan BOSP, meski sudah ada regulai melalui relaksasi penggunaan BOSP.

Menurut dia, besar kemungkinan sosialisasi relaksasi penggunaan BOSP masih kurang, sehingga banyak di antara satuan pendidikan yang mungkin tidak paham Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2024.

“Sejak 2021 sampai sekarang keluhannya masih karena kemahalan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia. Padahal sejak 2021 sudah ada penyesuaian relaksasi. Makanya, kami menyelenggarakan workshop ini yang tujuannya memetakan dan memecahkan masalah,” jelasnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi mengemukakan, 62 satuan pendidikan di Kota Tegal yang belum melaporkan penggunaan dana BOSP, meliputi empat satuan pendidikan kesetaraan, 25 PAUD, 30 SD dan 31 SMP.

Pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap 62 sekolah tersebut. Mayoritas, 62 sekolah itu masih keliru dalam menempatkan laporan, sehingga direvisi dan menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan penggunaan dana BOSP.

“Kita pantau setiap hari, karena sudah mendekati batas akhir pelaporan, tanggal 31 Juli 2024. Harapannya 62 sekolah ini dapat menyelesaikan pelaporan, sehingga pada tahap dua pencairan dana BOSP, dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada yang tertinggal,” tutup Sarwono.

Sutrisno