blank
Pengawasan coklit dalam pemutakhiran data pemilih dengan uji petik oleh Bawaslu Jepara. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan uji petik terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan KPU Jepara. Uji petik ini dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara, antara lain Mayong, Nalumsari, Welahan, Jepara, Tahunan, Kedung, Mlonggo, Pakis Aji, Bangsri, dan Karimunjawa.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa uji petik ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam Pemilihan 2024. Dalam setiap kecamatan, Bawaslu mengambil sampel 2 desa, dengan masing-masing desa diambil 2-5 KK untuk diteliti.

Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses coklit, di antaranya:

Pemilih tercecer: Ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Pemilih pindah tidak masuk DP4: Ditemukan pemilih yang pindah tempat tinggal dan tidak terdaftar di DPT di daerah tujuan pindahnya.

Stiker coklit tidak ditempel: Ditemukan beberapa stiker coklit yang tidak ditempel oleh Pantarlih, sehingga dikhawatirkan data pemilih tidak tercatat dengan benar.

Anggota keluarga yang sudah meninggal masih tercantum di DPT: Ditemukan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, namun masih tercantum di DPT dan stiker coklit.

Pemilih pemula/potensial yang belum masuk DP4: Ditemukan pemilih pemula yang belum masuk DP4 karena belum memiliki KTP elektronik.

Pemilih yang tidak dapat ditemui: Ditemukan pemilih yang tidak dapat ditemui oleh Pantarlih saat proses coklit.

Sujiantoko mengatakan bahwa Bawaslu Jepara akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini sampai tuntas. Bawaslu juga mengajak masyarakat Jepara untuk proaktif ikut mengawal tahapan coklit dengan melaporkan jika menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data. Masyarakat juga dapat mengecek status data pemilih mereka di website KPU Jepara di laman cekdptonline.kpu.go.id

“Dengan adanya proses pengawasan bersama ini, kami berharap data yang dihasilkan akurat, komprehensif, dan mutakhir,” ujar Sujiantoko.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ali Purnomo, menyampaikan bahwa pada Pemilu kemarin ada warga yang hidup akan tetapi statusnya di matikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian khusus Bawaslu agar hal serupa tidak terulang pada Pemilihan 2024 nantinya.

Ali purnomo juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk dilakukan perbaikan. “Temuan-temuan ini juga akan disampaikan kepada KPU Jepara agar dapat ditindaklanjuti dengan segera,“ imbuhnya.

Hadepe