Launching program dilakukan di Pasar Waru, Kamis 18 Juli 2024, dengan membagikan sebanyak 200 kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang pasar tradisional yang biasa berjualan di Pasar Waru dan Pasar Dargo.
Program BAKUL SEGAR ini mendorong para pedagang untuk memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha yang kaya manfaat.
Pedagang yang telah memiliki NIB, tercatat secara sah memiliki izin usaha sehingga akan lebih mudah untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Dengan NIB, panjenengan semua dapat lebih mudah mengakses layanan kredit usaha, akses pasar, akses pendampingan usaha, akses bantuan usaha mikro, akses jejaring yang lebih luas, akses pelatihan, dan akses perlindungan hukum,” ungkap Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.
Menurut Hernowo, dengan adanya kemudahan melalui program BAKUL SEGAR ini tentunya akan semakin meningkatkan daya saing para pedagang sehingga lebih mudah mengembangkan usaha.
Pemkot Semarang melalui BAKUL SEGAR menjamin pengurusan izin usaha tidak akan repot dan rumit. Pengurusan ijin akan sangat mudah, cepat, dan gratis bisa dengan HP sampai izin tersebut terbit.
Untuk mempermudah dan mendekatkan layanan, BAKUL SEGAR juga akan hadir dan mengadakan kegiatan pelayanan keliling di pasar tradisional.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi stimulan bagi para pelaku ekonomi, khususnya para pedagang untuk mengurus perizinan berusaha,” ungkap Hernowo.
Hernowo menambahkan, keberadaan pasar Waru, pasar Dargo dan pasar tradisional lain di Kota Semarang menjadi salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan masih hidupnya pasar tradisional, tentu akan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya sebagai pusat interaksi ekonomi yang berpotensi investasi di Kota Semarang.
Potensi kontribusi pasar dalam perekonomian pun menjadi perhatian pemerintah. Hingga saat ini dan seterusnya, keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha pedagang pasar tidak hanya dalam bentuk revitalisasi pasar atau menjembatani produk lokal kepada masyarakat, melainkan juga peningkatan kualitas layanan melalui kepemilikan izin usaha.
“Harapannya setelah memegang NIB, pelaku usaha akan lebih tenang dan terjamin dalam menjalankan serta mengembangkan usaha. Hal ini pun akan menghidupkan roda perekonomian tumbuh baik dan sejahtera,” pungkas Hernowo.
Hery Priyono